Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:11 WIB
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi.
  • Kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK diatur dalam Pasal 10A UU KPK dengan syarat ketat yang harus dipenuhi.
  • Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga kasus korupsi dan TPPU tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto kepada pihak Kejaksaan Agung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pengambilalihan perkara di tahap penyidikan merupakan kewenangan KPK dengan fungsi koordinasi dan supervisi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam menanggapi pengambilalihan tiga kasus dugaan korupsi dengan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Meskipun memiliki dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk mengambil alih perkara Febrie Adriansyah, Tanak menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tambah dia.

Dilihat dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara tipikor dari aparat penegak hukum (APH) lain diatur pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi: Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Kemudian pada Pasal 10A ayat (2), diatur soal sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Syarat lainnya ialah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

baca juga

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:07 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:22 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Penyidikan

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Penyidikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:16 WIB

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

×