- Jampidsus merupakan unit di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.
- Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Independensi serta pengawasan ketat internal dan eksternal diperlukan agar Jampidsus tetap profesional dalam mengusut perkara tanpa pengaruh kepentingan politik.
Suara.com - Istilah Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hampir selalu muncul dalam setiap pengungkapan perkara korupsi besar di Indonesia. Mulai dari dugaan korupsi tata kelola timah, minyak mentah, pengelolaan dana investasi hingga kasus-kasus bernilai triliunan rupiah, Jampidsus menjadi ujung tombak penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peran tersebut membuat Jampidsus kerap menjadi sorotan publik. Tidak hanya dari nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena kewenangannya dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat, korporasi, maupun jaringan kejahatan yang kompleks.
Mengapa Jampidsus Selalu Jadi Sorotan?
Dalam beberapa tahun bahkan hari terakhir, istilah Jampidsus semakin akrab di telinga masyarakat.
Setiap Kejagung mengumumkan perkembangan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, nama Jampidsus hampir selalu disebut dalam konferensi pers maupun pemberitaan nasional.
Sorotan terhadap Jampidsus semakin menguat setelah muncul ironi ketika mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan megakorupsi.
Perkembangan tersebut memicu perhatian publik. Sebab sosok yang selama ini identik dengan pemberantasan korupsi kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kondisi itu membuat publik semakin ingin memahami apa sebenarnya posisi, tugas, dan kewenangan Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tidak sedikit masyarakat yang selama ini hanya mengenal Jampidsus sebagai penyidik kasus korupsi, tanpa mengetahui kedudukan maupun ruang lingkup kewenangannya dalam struktur Kejaksaan.
Jampidsus sendiri merupakan singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, salah satu unsur pelaksana di Kejaksaan Agung.
Bidang ini bertugas menangani tindak pidana khusus, terutama perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi, serta kejahatan lain yang menjadi kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, Jampidsus dapat dianalogikan sebagai "kepala divisi detektif khusus" di lingkungan Kejaksaan Agung.
Lembaga ini memimpin proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap perkara-perkara besar yang berdampak langsung pada keuangan dan perekonomian negara.
"Jampidsus itu kan bagian dari Kejaksaan Agung, yang dikelompokkan khusus untuk menangani tindak pidana khusus. Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Suara.com, Jumat (17/7/2026).
Apa Saja Tugas dan Fungsi Jampidsus?
Kedudukan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan itu telah beberapa kali diubah dan yang terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Salah satu tugas utama Jampidsus ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana khusus. Kewenangannya mencakup seluruh tahapan penanganan perkara.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menyita barang bukti, hingga menetapkan tersangka apabila bukti dinilai telah mencukupi.
Setelah penyidikan rampung, Jampidsus berwenang melakukan penuntutan di pengadilan.
Jaksa menyusun surat dakwaan, menghadirkan alat bukti dan saksi, serta membuktikan unsur pidana agar perkara dapat diputus oleh majelis hakim.
Peran Jampidsus tidak berhenti setelah putusan dibacakan. Bidang ini bertugas pula untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Termasuk menjalankan pidana badan, pembayaran uang pengganti, maupun pelaksanaan putusan lain terhadap terpidana.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jampidsus menyelenggarakan sejumlah fungsi strategis.
Di antaranya perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus, pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, koordinasi dengan instansi lain, pemantauan dan evaluasi penanganan perkara, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
"Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya," bunyi Pasal 356 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung.
Mengacu pada Pasal 21 dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memiliki tugas untuk menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung.
Perkara yang ditangani Jampidsus bukan tindak pidana umum seperti pencurian atau penganiayaan.
Bidang ini fokus menangani tindak pidana khusus, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta kejahatan di bidang ekonomi, termasuk perpajakan dan kepabeanan.
Membongkar Struktur Kejagung, Ada Berapa Jaksa Agung Muda?
Banyak masyarakat mengenal Kejagung hanya sebagai lembaga yang menangani penuntutan perkara pidana di pengadilan.
Padahal, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung terdapat tujuh Jaksa Agung Muda (JAM) yang memiliki bidang tugas dan kewenangan berbeda sesuai pembagian fungsi organisasi.
Ketujuh Jaksa Agung Muda tersebut menjadi tulang punggung pelaksanaan tugas Kejagung.
Masing-masing membawahi bidang khusus, mulai dari pembinaan organisasi, intelijen, penanganan perkara pidana, hingga pengawasan internal dan penanganan perkara yang melibatkan unsur militer.
Berikut adalah rincian singkat ke-7 Jaksa Agung Muda beserta fokus kerjanya:
Dimulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) bertanggung jawab mengelola aspek internal organisasi.

Bidang ini mengurusi kepegawaian, perencanaan, anggaran, keuangan, aset negara, serta administrasi agar roda organisasi Kejaksaan berjalan efektif.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) berfokus pada kegiatan intelijen penegakan hukum.
Tugasnya melakukan deteksi dini, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengumpulan informasi, serta pencegahan berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu kepentingan negara.
Kemudian ada, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menangani perkara pidana umum.
Bidang ini memproses perkara seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya dari tahap prapenuntutan sampai eksekusi putusan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangani perkara yang berdampak besar terhadap negara.
Fokusnya meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan perpajakan, kepabeanan, serta berbagai tindak pidana khusus lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.
Lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berperan sebagai pengacara negara.
Bidang ini memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga mewakili pemerintah, kementerian, lembaga, maupun BUMN dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bertugas mengawasi kinerja internal Kejaksaan.
Bidang ini melakukan pemeriksaan, audit, serta penegakan disiplin dan kode etik terhadap jaksa maupun aparatur kejaksaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Bidang ini mengoordinasikan penuntutan, pemeriksaan, serta aspek teknis penanganan perkara pidana militer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Independensi Jampidsus Jadi Kunci Penanganan Korupsi
Posisi Jampidsus sebagai salah satu unsur di Kejagung dinilai memiliki karakter berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai Jampidsus tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan KPK. Pasalnya keduanya memiliki posisi kelembagaan yang berbeda.
Menurut dia, yang semestinya menjadi tolok ukur adalah efektivitas kinerja dalam mengusut perkara korupsi tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.
Ditegaskan bahwa setiap penegak hukum harus tetap menjaga independensi dalam seluruh proses penyidikan. Terlebih saat menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar.
Independensi tersebut, kata Suparji, harus diwujudkan dengan bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun kekuasaan.
"Harus independen bahwa siapapun mestinya kan mau KPK, mau kepolisian ya tidak boleh terpengaruh oleh faktor politik, faktor kekuasaan, atau faktor partai politik," ujar Suparji.
Menurut Suparji, profesionalisme juga harus dibarengi dengan keberanian mengambil tindakan hukum ketika bukti telah memenuhi syarat.
Ia berharap pejabat Jampidsus berikutnya mampu menjaga produktivitas sekaligus konsisten menindak setiap perkara tanpa tebang pilih.
"Bekerja sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dan tidak tebang pilih," tegasnya.
Pengawasan dan Transparansi Perlu Diperkuat
Selain independensi, Suparji menilai aspek pengawasan terhadap Jampidsus perlu diperkuat.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan agar akuntabilitas tetap terjaga.
Ia menambahkan, pelaporan kinerja dan keterbukaan kepada publik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Perlu pengawasan yang lebih ketat oleh misalnya Jamwas, oleh Komisi Kejaksaan. Kinerjanya harus ada laporan dan harus transparan, harus akuntabel," ujarnya.