- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi serta pencucian uang PT Asabri.
- Kejaksaan Agung menugaskan tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa berpengalaman dari KPK untuk menangani perkara tersebut.
- Tim khusus dibentuk pada Juli 2026 di Jakarta guna meminimalisir resistensi selama proses penyidikan kasus berlangsung.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, pihak penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
Anang menambahkan jika pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh tim khusus yang berisi 9 orang jaksa alumni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya (diperiksa tim khusus),” kata Anang, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kejaksaan Agung, sebelumnya telah membentuk tim khusus usai menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam 3 perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan Pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus ini berisi 9 orang yang mayoritas merupakan para jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang, di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang mengaku jika mayoritas penyidik ini merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Dari 9 orang tim khusus yang dibentuk Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah di antaranya Riono dan Chatarina Muliana Girsang
“Kurang lebih 9 orang, diantaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” ucap Anang.
Anang mengatakan jika para jaksa ini tidak ada yang berasal dari internal Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hal ini dilakukan guna meminimalisir resistensi dalam perkara ini.
Sebab, para jaksa ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
“Enggak ada dari Pidsus. Di luar Gedung Bundar kebetulan, untuk memimalisir resistensi,” ujarnya.
Berikut sembilan orang jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus dalam mengusut perkara Febrie Adriansyah:
- Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin;
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang;
- Inspektor Keuangan I Jamwas Riono;
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;
- Wakajati Banten Rinaldi Umar;
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.