- KPK menolak laporan gratifikasi terkait amplop dari Bupati Nonaktif Kuansing yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Penolakan didasarkan pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 karena kasus tersebut sedang dalam proses penegakan hukum.
- Raja Juli Antoni memilih bungkam saat dimintai keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak memberikan komentar perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak laporan penerimaan gratifikasi. Raja Juli hanya diam saat ditanya hal tersebut.
Memakai kopiah hitam serta masker putih, Raja Juli yang mengenakan jaket memilih berjalan alih-alih menanggapi pertanyaan seputar KPK yang menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan olehnya.
Raja Juli hanya menyampaikan terima kasih kepada awak media yang mengejar wawancara dan menanyakan perihal tersebut.
"Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman," ucap Raja Juli sembari berjalan menuju mobil Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor berakhiran huruf ZZH, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perihal amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang disampaikan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penolakan terhadap laporan Raja Juli didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 yang mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun Pasal 14 tersebut berbunyi:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.