- KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum.
- Penyidik KPK telah memulai pemeriksaan saksi, termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, di Polda Kalimantan Selatan.
- Kasus ini berawal dari OTT terhadap oknum pajak dan pihak swasta terkait manipulasi restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.
Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.
![Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/06/26957-kepala-kantor-pelayanan-pajak-banjarmasin-mulyono.jpg)
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Budi.
Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar.
Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.