- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan, termasuk biaya naturalisasi menjadi WNI sebesar Rp75 juta.
- Kebijakan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini bertujuan mendukung transformasi digital, pemeliharaan sistem, serta peningkatan keamanan data layanan publik.
- Pemerintah menargetkan kebijakan ini pada kelompok ekonomi mampu, meski menuai kritik terkait potensi hilangnya talenta unggul bangsa Indonesia.
Suara.com - Pindah kewarganegaraan kini bukan sekadar urusan identitas dan loyalitas negara. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah mematok biaya hingga puluhan juta rupiah untuk orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Tak hanya itu, melepas status kewarganegaraan Indonesia pun kini dihadapkan pada konsekuensi biaya yang tak sedikit. Hal ini menandai salah satu kenaikan tarif layanan kewarganegaraan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kenaikan tarif tersebut memunculkan pertanyaan publik. Mengapa biaya naturalisasi dan layanan kewarganegaraan melonjak signifikan, dan benarkah kebijakan tersebut tidak akan menjadi persoalan bagi bangsa seperti yang disampaikan Menteri Hukum?
Tarif Baru
Pemerintah menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Penerbitan PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 lalu itu disebut diperlukan pula untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian sekaligus memperbarui struktur tarif PNBP.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu menaikkan biaya pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per orang.
Kenaikan sebesar 50 persen tersebut menjadikan naturalisasi sebagai salah satu layanan administrasi kewarganegaraan dengan biaya tertinggi.
Tidak hanya menjadi WNI, sejumlah layanan lain seperti pewarganegaraan berdasarkan perkawinan hingga melepas status WNI pun mengalami penyesuaian tarif yang signifikan.
Kelompok yang Dinilai Mampu
Pemerintah menegaskan kenaikan tarif kewarganegaraan bukan ditujukan untuk masyarakat umum, melainkan kelompok tertentu yang secara ekonomi dinilai memiliki kemampuan finansial memadai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemohon naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan umumnya berasal dari kalangan yang berada di atas rata-rata secara ekonomi.
"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," kata Supratman.
Menurut Supratman, biaya baru tersebut tidak akan menjadi persoalan besar karena menyasar orang-orang yang secara sadar mengambil keputusan hukum untuk berpindah status kewarganegaraan. Terlebih, WNA yang ajukan permohonan adalah mereka yang punya kemampuan finansial.
"Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ujar Supratman.
Biaya Digitalisasi dan Keamanan Data
Di sisi lain, pemerintah beralasan penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi layanan administrasi hukum yang semakin berbasis digital.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Widodo menyebut pengembangan teknologi membutuhkan investasi yang tidak kecil agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Kebutuhan anggaran tersebut antara lain digunakan untuk menjaga operasional daring yang menjadi tulang punggung layanan administrasi kewarganegaraan.
Pemerintah juga harus menanggung biaya pemeliharaan server, peningkatan kapasitas sistem, serta penguatan keamanan data pengguna yang terus berkembang.
"Tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya," kata Widodo.
Investasi teknologi dinilai penting karena hampir seluruh proses administrasi kewarganegaraan kini dilakukan secara elektronik. Dengan sistem yang lebih kuat, pemerintah menjanjikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa membuka ruang bagi praktik pungutan liar di luar tarif resmi.
"Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan sehingga pengguna jasa bisa menikmati layanan-layanan itu," tutur Widodo.
![Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/20/98862-menteri-hukum-menkum-supratman-andi-agtas.jpg)
Siapa yang Terdampak Kenaikan Tarif?
Secara angka, kelompok yang terdampak langsung oleh kenaikan tarif kewarganegaraan tergolong sangat kecil. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 280 juta jiwa. Oleh sebab itu, pemerintah menilai dampak kebijakan ini terhadap masyarakat secara umum relatif terbatas.
Meski demikian, kenaikan tarif tetap memunculkan perdebatan mengenai aspek keadilan.
Bagi sebagian WNI yang tinggal di luar negeri, pelepasan kewarganegaraan tidak selalu didorong oleh faktor ideologis atau keinginan meninggalkan Indonesia. Dalam sejumlah kasus, perubahan status kewarganegaraan dilakukan karena tuntutan pekerjaan, akses pendidikan, kepastian hukum, atau syarat tinggal permanen di negara tujuan.
Selain itu di ruang publik, muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut tanpa sengaja menciptakan kesan bahwa status WNI lebih mudah diakses oleh WNA yang mampu membayar mahal dibandingkan dipertahankan oleh sebagian WNI yang harus berpindah kewarganegaraan karena alasan ekonomi.
Perdebatan itu menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan identitas dan nasionalisme. Di balik perubahan tarif, muncul diskusi yang lebih luas tentang hubungan antara hak kewarganegaraan, mobilitas global, dan kemampuan ekonomi seseorang.
Kenaikan Tarif Dinilai Tak Menjawab Ancaman Brain Drain
Di tengah alasan pemerintah soal digitalisasi layanan dan peningkatan penerimaan negara, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele menilai kebijakan kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan justru mengabaikan persoalan yang lebih mendasar.
Menurutnya, isu kewarganegaraan seharusnya tidak dipandang semata sebagai urusan administrasi dan tarif layanan.
Gabriel menyoroti pertimbangan yang digunakan pemerintah terlalu sempit. Pasalnya pemerintah hanya berfokus pada perubahan nomenklatur kementerian dan penyesuaian penerimaan negara.
Padahal, status kewarganegaraan berkaitan langsung dengan isu strategis seperti kedaulatan negara dan potensi kehilangan sumber daya manusia unggul.
"Pembicaraan tentang status kewarganegaraan baik menerima maupun melepas itu kan harusnya dikaitkan dengan isu yang lebih besar ya. Isunya itu misalnya kita berbicara tentang soal kedaulatan. Isu yang lain kan harusnya juga berbicara tentang brain drain," kata Gabriel kepada Suara.com, Selasa (21/7/2026).
Sebelum menaikkan tarif, pemerintah semestinya terlebih dahulu melakukan kajian yang sistematis terhadap profil warga yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah yang meninggalkan Indonesia merupakan kelompok biasa atau justru talenta-talenta terbaik bangsa.
Gabriel mencontohkan, jika pemohon pelepasan kewarganegaraan berasal dari kalangan profesor, peneliti, pengusaha, atau profesional berprestasi, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif.
Dalam situasi seperti itu, persoalan utamanya bukan besaran biaya administrasi. Melainkan kegagalan negara mempertahankan sumber daya manusia unggul.
"Kalau yang mengajukan ini adalah ahli, adalah profesor ternama, ya coba bayangkan kerugian yang dialami oleh Indonesia," ujarnya.
Kenaikan biaya dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak akan menjadi penghalang bagi kelompok profesional yang memang memiliki kesempatan hidup dan bekerja lebih baik di luar negeri.
Oleh sebab itu, kebijakan tarif dinilai tidak akan efektif jika tidak dibarengi upaya menciptakan iklim yang membuat talenta Indonesia memilih tetap tinggal dan berkarya di dalam negeri.
Negara seharusnya lebih fokus membangun ekosistem yang kondusif bagi pengembangan human capital daripada sekadar menaikkan biaya administrasi.
"Negara punya kewajiban untuk memastikan talenta-talenta terbaik anak bangsa itu betah dan memberikan kontribusi di Indonesia," tegasnya.
PNBP Jangan Menggeser Orientasi Pelayanan Publik
Di tengah polemik kenaikan tarif layanan kewarganegaraan, Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai ukuran utama keberhasilan kebijakan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta menegaskan capaian PNBP yang tinggi tidak boleh menggeser fungsi pelayanan negara.
Menurut dia, ukuran keberhasilan Kementerian Hukum seharusnya terletak pada kemampuan menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional masyarakat.
"Tingginya PNBP yang sebagian besar berasal dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual juga tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik menjadi sekadar pencapaian penerimaan negara," kata Rieke.
Ditegaskan Rieke, laporan keuangan kementerian tidak cukup dibaca dari besarnya serapan anggaran maupun capaian penerimaan negara.
Namun yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut mampu menghasilkan pelayanan hukum yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum kepada warga negara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyebut pemerintah perlu juga melihat fenomena meningkatnya jumlah warga yang melepas kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, perhatian negara tidak boleh hanya tertuju pada aspek administrasi dan penerimaan negara yang diperoleh dari layanan tersebut.
Andreas mengingatkan bahwa di balik setiap kebijakan kewarganegaraan terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan warga tetap percaya terhadap masa depan Indonesia.
"Maka seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara," tegas Andreas.
Kenaikan tarif kewarganegaraan mungkin hanya berdampak pada segelintir orang setiap tahun. Namun, perdebatan yang ditimbulkannya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: apakah negara sedang membangun alasan agar warganya bertahan, atau sekadar menaikkan biaya ketika mereka memutuskan pergi.