- Pemerintah menaikkan tarif PNBP layanan kewarganegaraan, termasuk biaya pelepasan WNI sebesar Rp5 juta, guna mengatasi masalah defisit fiskal negara.
- Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya inovasi pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara yang produktif.
- Biaya naturalisasi WNA sebesar Rp75 juta dianggap rasional, namun pemerintah tetap harus mempertimbangkan rekam jejak calon warga negara tersebut.
Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menyoroti lonjakan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kenaikan paling mencolok terjadi pada biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang melonjak menjadi Rp5 juta atau naik 400 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
"Kalau kita analisis dari sisi kebijakan, pertama, lahirnya kebijakan ini karena pemerintah menghadapi kendala fiskal yang serius," kata Subarsono kepada Suara.com, Selasa (21/7/2026).
Dipaparkan Subarsono, defisit fiskal tercatat mencapai Rp240 triliun pada Maret, Rp164 triliun pada April, Rp180,4 triliun pada Mei, dan kembali meningkat menjadi Rp196,5 triliun pada Juni 2026.
Dalam kondisi itu, pemerintah dinilai memilih langkah yang paling cepat untuk menambah penerimaan negara, yakni melalui kenaikan pajak maupun PNBP.
"Pemerintah berupaya menaikan pendapat negara, maka jalan yang paling mudah adalah menaikan tarif pajak dan menaikan pendapatan pemerintah non-pajak," katanya.
Ia menyebut kebijakan tarif baru tersebut menunjukkan minimnya inovasi dalam mencari sumber pendapatan negara.
Padahal pemerintah seharusnya mampu menggali alternatif pembiayaan lain yang lebih produktif dibanding sekadar menaikkan tarif layanan publik.
"Fenomena ini bisa dianalisis bahwa pembuat kebijakan atau policy makers miskin kreativitas untuk berpikir serius untuk menggali pendapatan di luar menaikan tarif pajak dan tarif pendapatan bukan pajak," tegasnya.
Terkhusus soal tarif pelepasan kewarganegaraan sebesar Rp5 juta, Subarsono mempertanyakan dasar rasionalitas kebijakan tersebut.
Mengingat seseorang yang memilih melepas status WNI justru mengurangi beban negara. Sehingga tidak semestinya dibebani biaya yang tinggi, terlebih proses administrasinya kini sudah berbasis digital.
"Ketika seorang WNI akan melepaskan kewarganegaraannya, maka sebetulnya pemerintah akan berkurang bebannya, dan secara rasional tidak perlu memberikan beban pada mereka dengan memasang tarif Rp5 juta," ujar dia.
Berbeda dengan tarif pelepasan status WNI, Subarsono menilai biaya naturalisasi sebesar Rp75 juta bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI masih dapat diterima.
Hal ini mempertimbangan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar. Sehingga tarif yang terlalu murah berpotensi meningkatkan arus masuk warga asing dengan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan politik.
"Tarif Rp75 juta bagi WNA yang akan menjadi WNI saya pikir cukup rasional," imbuhnya.