- Densus 88 menangkap dua terduga teroris berinisial AR dan H di Ciamis serta Lampung pada Senin, 20 Juli 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti aktivitas penyebaran propaganda radikalisme serta penghasutan kekerasan melalui platform media sosial.
- Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga teroris untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap terduga teroris di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/7/2026), mengatakan bahwa terduga teroris di Ciamis yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial AR, sedangkan yang di Lampung berinisial H.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam penangkapan itu, ujar dia, penyidik menemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta legitimasi terhadap kekerasan.
Ia mengatakan, saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran keduanya.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mayndra mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, maupun terorisme melalui ruang digital.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital.