- KPK memeriksa dua pejabat kementerian di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi izin hutan dan program TORA di Kuansing.
- Bupati nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang petani untuk mengurus pelepasan kawasan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka.
“Tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Terhadap saksi dari Kementerian ATR/BPN, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal program TORA. Sebab, program tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.
Sebab, dalam mekanismenya, lanjut Budi, Kementerian Kehutanan berwenang untuk memberikan izin pelepasan hutan. Ketika izin pelepasan hutan sudah didapatkan, program TORA dari Kementerian ATR/BPN bisa berlanjut.
“Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya ya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan ya,” tutur Budi.
“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” lanjut dia.

Budi menjelaskan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Adapun uang yang dikumpulkan berjumlah SGD 46.500.
Dia juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Kemudian, lanjut Budi, uang yang sudah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.