- Pakar hukum pidana Ufran Trisa menyatakan penggeledahan rahasia dalam kasus eks Jampidsus sah untuk cegah hilangnya barang bukti.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik daring di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
- Ufran menjelaskan penyidik TPPU harus membuktikan kaitan aset, pemilik manfaat, serta tindakan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ufran, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara tertutup atau tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau diduga memiliki jaringan luas.
Ia menilai, kerahasiaan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Ufran dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Ufran mengikuti diskusi tersebut melalui sambungan Zoom.
Ufran menanggapi pandangan yang berkembang di ruang publik terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah karena disebut tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memang memberikan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, menurut Ufran, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak dalam setiap penetapan tersangka.
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap calon tersangka bertujuan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah tersebut diperlukan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Namun, Ufran menegaskan kebutuhan pemeriksaan calon tersangka harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan dalam tindakan penggeledahan.
Ia menjelaskan, apabila rencana penggeledahan diketahui terlebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.
Tiga Aspek Penting dalam Pembuktian TPPU
Dalam kesempatan tersebut, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang perlu dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset dalam jumlah besar. Penyidik juga harus mampu membangun hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta membuktikan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.