- Pakar hukum pidana Ufran Trisa menyatakan penggeledahan rahasia dalam kasus eks Jampidsus sah untuk cegah hilangnya barang bukti.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik daring di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
- Ufran menjelaskan penyidik TPPU harus membuktikan kaitan aset, pemilik manfaat, serta tindakan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Aspek pertama adalah hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.
Kedua, penyidik perlu membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau memperoleh manfaat dari harta tersebut (beneficial owner).
Menurut Ufran, aspek ini penting untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset, meskipun secara administratif harta tersebut tercatat atas nama orang lain.
Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," kata Ufran.
Ungkap Sejumlah Modus TPPU
Ufran juga memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan dalam perkara dugaan TPPU. Salah satunya adalah menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan.
Modus lainnya adalah mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.
Selain itu, pelaku dapat menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset. Cara tersebut dinilai dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya.
Diskusi publik yang digelar JAM tersebut turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Diskusi membahas aspek penegakan hukum, dugaan TPPU, serta pentingnya independensi dan integritas aparat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.