Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (instagram)
baca 10 detik
  • Wapres Gibran mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor.
  • Data menunjukkan potensi kerugian negara sangat besar, namun tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih sangat rendah.
  • Mekanisme non-pemidanaan memungkinkan negara merampas aset kejahatan untuk dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Wapres menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi para penggarong uang rakyat.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Wapres Gibran dikutip Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan Wapres ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta pahit mengenai rendahnya pengembalian aset negara selama ini.

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Kondisi semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.

Data Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun, namun ironisnya, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.

Menurut Gibran, lebih dari 90 persen hasil korupsi saat ini "menguap" dan masih dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya karena modus kejahatan yang semakin canggih, lintas batas, dan menggunakan teknologi untuk pencucian uang.

Mekanisme 'Rampas Dulu, Urusan Pidana Belakangan'

Wapres menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah solusi kunci melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).

baca juga

Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan meski pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," jelasnya.

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Belajar dari Belanda hingga Italia

Gibran menepis kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan wewenang dalam UU ini nantinya. Ia meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli agar tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak publik melihat kesuksesan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di negara-negara tersebut, aset yang disita dari mafia bahkan berhasil disulap menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga.

Menutup pernyataannya, Wapres Gibran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal ketat pembahasan RUU ini. Fokusnya satu: memastikan setiap rupiah milik negara kembali untuk kesejahteraan rakyat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir

Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:34 WIB

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Terkini

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:58 WIB

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:56 WIB

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:55 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:53 WIB

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:49 WIB

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:46 WIB

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

×