- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung di Rutan KPK selama 20 hari sejak 24 Juli 2026 atas dugaan kasus TPPU.
- Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain pada Senin, 27 Juli 2026, setelah merampungkan masa isolasi.
- KPK memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai menjalani aktivitas bersama tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya menyantap sarapan ceplok telur dan bihun.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan mantan Jampidsus itu menyantap menu yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
“Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh,” kata Febri di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, Febrie juga makan bersama para tahanan lain di Rutan KPK. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh prosedur dan fasilitas yang diterima kliennya berlaku sama tanpa perlakuan istimewa.
“Kalau di KPK memang rutan-nya standarnya seperti itu ya nggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” ujar Febri yang pernah menjadi jubir KPK.
Keluar dari Masa Isolasi
Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK setelah menyelesaikan masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie sebelumnya menjalani isolasi sejak ditahan pada 24 Juli 2026 malam. Mulai Senin (27/7/2026), ia dijadwalkan menempati blok tahanan bersama para penghuni Rutan KPK lainnya.
"Sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," jelas Budi.
Budi juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK. Selain itu, mantan Jampidsus tersebut telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
Menurut Budi, seluruh prosedur yang dijalani Febrie sama seperti tahanan lain. KPK menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tegasnya.

Ditahan 20 Hari
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum Febrie sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.'
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, status Febrie ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.