- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK pada 27 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung menahan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU terkait penyitaan barang bukti emas dan uang tunai.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menyelesaikan masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie sebelumnya menjalani isolasi sejak ditahan pada 24 juli 2026 malam. Mulai Senin (27/7/2026), ia dijadwalkan menempati blok tahanan bersama para penghuni Rutan KPK lainnya.
"Sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi kepada wartawan.
Budi juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK.
Selain itu, mantan Jampidsus tersebut juga telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
"Hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujarnya.
Menurut Budi, seluruh prosedur yang dijalani Febrie sama seperti tahanan lain. KPK menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.

Ditahan 20 Hari
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tak diborgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat itu mangatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum Febrie sebagai tersangka.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," jelas Rudi.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen. (Antara)