Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Bella, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
  • Sindikat tersebut memproduksi konten melawan hukum yang merusak fasilitas umum dan menjatuhkan harkat martabat perorangan.
  • Polisi menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai senilai Rp220 juta dari para tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat propaganda digital terorganisasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dari konten yang diproduksi komplotan tersebut.

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Iman menuturkan, kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat konten hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

“Tersangka ADIK, di mana peran yang bersangkutan adalah mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing,” kata Iman.

Kemudian, tersangka berinisial BCK berperan mengirim narasi konten. Tersangka berinisial AYV berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, tersangka berinisial YAP berperan sebagai editor konten. Tersangka berinisial YNI berperan memberikan jasa untuk mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung. Sementara itu, tersangka berinisial MMA berperan sebagai editor.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni berinisial G, berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Adapun tersangka berinisial S berperan sebagai desainer grafis.

baca juga

Iman mengungkapkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini telah ditahan, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang meningkatkan komentar, hingga pengelola dan pemilik akun.

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan selama aksi berlangsung, seperti telepon seluler, laptop, hingga flash disk yang berisi konten-konten melawan hukum.

Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak yang memesan pembuatan konten tersebut.

“Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

[CEK FAKTA] Presiden Prabowo Keliru Klaim Indonesia Baru Akan Punya Motor Listrik Nasional

[CEK FAKTA] Presiden Prabowo Keliru Klaim Indonesia Baru Akan Punya Motor Listrik Nasional

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:06 WIB

Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?

Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:30 WIB

In This Economy, Tak Termakan Provokasi dan Propaganda Adalah Berkah?

In This Economy, Tak Termakan Provokasi dan Propaganda Adalah Berkah?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:42 WIB

Maraknya Buzzer Pemburu Receh: Antara Miskin Ekonomi dan Miskin Harga Diri

Maraknya Buzzer Pemburu Receh: Antara Miskin Ekonomi dan Miskin Harga Diri

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:45 WIB

Sarwendah Diduga Sewa Buzzer Demi Komentar Baik di Unggahan Permintaan Maaf

Sarwendah Diduga Sewa Buzzer Demi Komentar Baik di Unggahan Permintaan Maaf

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31 WIB

Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram

Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:11 WIB

Denny Sumargo Tak Main-Main Cari Pemfitnah Istri Buzzer Pemerintah, Kini Mention Terduga Pelaku

Denny Sumargo Tak Main-Main Cari Pemfitnah Istri Buzzer Pemerintah, Kini Mention Terduga Pelaku

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 16:09 WIB

Terkini

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

×