- DPR mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kematian Sutrimo secara transparan demi mencegah spekulasi.
- Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih berlangsung melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan potensi ekshumasi.
- Koalisi Masyarakat Sipil meminta penegakan hukum independen serta pengawasan ketat dari berbagai lembaga negara terkait.
Suara.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim mendesak Polda Metro Jaya segera mengungkap secara tuntas penyebab kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga atau Karumga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia meminta penyelidikan dilakukan cepat, transparan, dan berbasis bukti agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Teuku menilai lambannya penanganan perkara sensitif tersebut hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu!” tegas Teuku kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia mengingatkan minimnya informasi resmi dari kepolisian berpotensi memicu berbagai spekulasi yang dapat menyesatkan publik.
“Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik,” katanya.
Teuku juga meminta penyidik menjaga independensi selama proses penyelidikan dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas kematian Sutrimo.
“Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang—keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat,” ungkapnya.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta aparat penegak hukum mengusut kematian Sutrimo secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Koalisi menilai perkara tersebut bukan sekadar mengungkap penyebab kematian, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan melindungi hak hidup setiap warga negara.
Koalisi menyoroti pentingnya penyelidikan yang independen, menjaga integritas barang bukti sejak awal, melindungi keluarga korban dan saksi, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga negara independen.
Mereka juga meminta Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, serta mendesak Presiden memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
![Tim Forensik Angkut Barang Bukti dari Klinik Lokasi Penemuan Penjaga Rumah Febrie Adriansyah. [Suara.com/Cornelius]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/38503-tim-forensik-angkut-barang-bukti-dari-klinik-lokasi-penemuan-penjaga-rumah-febrie-adriansya.jpg)
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat menyimpulkan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau mengandung unsur pidana.
Polisi juga membuka kemungkinan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam apabila diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami berbagai informasi, termasuk yang mengaitkan Sutrimo dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penyelidikan turut mengandalkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan korban karena kondisi tempat kejadian perkara sudah tidak steril saat olah TKP dilakukan.