- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangkanya terkait dugaan TPPU.
- Kuasa hukum menyatakan kejelasan tindak pidana asal sangat penting.
- Kejaksaan Agung menahan Febrie di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 setelah menyita puluhan kilogram emas dan uang asing.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertanyaan itu disampaikan kepada tim kuasa hukumnya saat bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu hal yang dipertanyakan kliennya ialah kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
“Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Febri, pertanyaan tersebut muncul karena Febrie memiliki pengalaman panjang menangani perkara pencucian uang saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.
“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” katanya.
Febri menjelaskan, kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim 9 ini kan record-nya positif nih,” katanya.

Selesai Masa Isolasi
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Perkara tersebut berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, sebelum status Febrie dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton.
Febrie kemudian mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan KPK pada Senin, 27 Juli 2026 setelah menyelesaikan masa isolasi yang wajib dijalani tahanan baru.
KPK memastikan seluruh prosedur yang dijalani mantan Jampidsus itu sama dengan tahanan lainnya, mulai dari registrasi, penggunaan rompi tahanan, hingga jadwal kunjungan keluarga. (Antara)