- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya layanan publik sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
- Kementerian Sosial bersama Komisi Nasional Disabilitas mulai menyosialisasikan aturan tersebut.
- Aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi penyandang disabilitas sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Kita punya target 2 tahun maksimal regulasi turunan peraturan menteri dan peraturan daerah yang harus kita kawal bersama dalam rangka bagaimana PP ini bisa diimplementasikan dengan baik," ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PSJ) Yenni Rosa Damayanti mengungkapkan, sebanyak 49 organisasi penyandang disabilitas terlibat aktif menyusun naskah akademik dan draf PP sejak Desember 2023.
Ia mengatakan, organisasi-organisasi tersebut berhasil mendorong pemerintah mengubah konsep awal yang hanya memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas miskin dan kategori berat.
Konferensi pers bertajuk "Menggugat Sri Mulyani" pada Juni 2024 menjadi salah satu titik balik pembahasan regulasi tersebut.
"Akhirnya Ibu Sri Mulyani mengakomodasi apa yang kita inginkan," ujarnya.
Meski mengapresiasi terbitnya PP tersebut, Yenni masih menyoroti mahalnya biaya pembuatan surat keterangan disabilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas psikososial.
Ia berharap Kemensos dapat mendorong Kementerian Kesehatan agar biaya tersebut ditanggung negara.
"Kementerian Sosial bisa melobi Kementerian Kesehatan agar pembuatan peraturan menteri kesehatan nantinya, penyandang disabilitas tidak dibebani biaya tersebut," katanya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira