- Mendagri Tito Karnavian berencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 karena sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Rencana revisi di Komplek Parlemen Jakarta ini menindaklanjuti rekomendasi rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
- Perhitungan hak keuangan baru akan didasarkan pada capaian kinerja pemerintahan dan besaran Pendapatan Asli Daerah.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Langkah ini diambil mengingat aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman setelah berlaku selama 26 tahun.
Tito mengungkapkan, bahwa kondisi ekonomi dan beban kerja saat ini sudah sangat berbeda jauh dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2000 silam.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujar Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rencana evaluasi aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap hasil kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
DPR meminta agar Kemendagri segera menjalin koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji ulang hak keuangan tersebut.
"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan tadi agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," jelas Tito.
Kendati begitu, Tito menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal. Pihak legislatif juga akan melakukan kajian internal terhadap kesimpulan rapat tersebut.
"Di samping itu, DPR tentu melalui mekanisme internal DPR juga akan mengkaji temuan apa namanya tuh kesimpulan rapat di Komisi II ini, karena kesimpulan ini bukanlah final," kata Tito.
Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya akan sekadar menaikkan angka, tetapi juga mereformasi dasar penghitungan gaji dan biaya penunjang operasional (BPO).
Tito mewacanakan agar hak keuangan kepala daerah di masa depan dikaitkan erat dengan capaian kinerja.
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," ungkap Tito.
Ia menambahkan bahwa nantinya akan ada indikator terukur untuk menentukan besaran hak keuangan tersebut.
"Yang pertama, kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dengan dari atau Kemenpan-RB dengan Mendagri (Pembina Pengawas Pemerintahan Daerah)," lanjutnya.
Selain kinerja, besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap akan menjadi variabel penting. Tito menilai skema yang tepat akan menciptakan simbiosis mutualisme antara kesejahteraan kepala daerah dan kemajuan wilayahnya.
"Yang kedua, ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ucapnya.
Melalui revisi ini, Tito berharap para kepala daerah memiliki motivasi lebih untuk menggali potensi pendapatan daerah secara inovatif tanpa harus membebani rakyat dengan pungutan baru. Dengan PAD yang meningkat, maka dana untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan pun akan bertambah.
"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, enggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari Pendapatan Asli Daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur,” pungkasnya.