Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang

Muhamad Yasir

Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:48 WIB
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
Ilustrasi pesawat Batik Air hendak lepas landas atau take off. (Ist/ dok. Kemenhub)
baca 10 detik
  • Powerbank penumpang Batik Air rute Makassar ke Jakarta terbakar saat penerbangan pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Perangkat berkapasitas 37 Wh tersebut telah sesuai dengan batas ketentuan yang diizinkan masuk ke kabin pesawat.
  • Petugas bandara segera menangani insiden setelah pesawat mendarat tanpa mengganggu operasional penerbangan di bandara.

Suara.com - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan insiden terbakarnya sebuah powerbank milik penumpang dalam penerbangan Batik Air Nomo: ID6143 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK), pada Kamis (30/7/2026).

Meski sempat memicu kepanikan, otoritas bandara memastikan perangkat tersebut masih berada dalam batas kapasitas yang diizinkan untuk dibawa ke kabin pesawat.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira dikutip dari ANTARA, Jumat (31/7/2026).

Taufan menjelaskan, insiden terjadi saat pesawat masih dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan penumpang kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan Airport Security Bandara Soekarno-Hatta.

Ia memastikan proses penanganan berlangsung tanpa mengganggu operasional bandara.

"Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Taufan, ketentuan mengenai pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

baca juga

Sementara perangkat berkapasitas 100 hingga 160 Wh hanya dapat dibawa setelah mendapat persetujuan maskapai saat proses check-in.

Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau yang kapasitasnya tidak diketahui dilarang dibawa dalam penerbangan. Seluruh powerbank juga wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.

Selain itu, penumpang dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank.

Jumlah powerbank yang boleh dibawa juga dibatasi maksimal dua unit untuk setiap penumpang.

Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang mematuhi ketentuan keselamatan penerbangan terkait pembawaan dan penggunaan powerbank agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta

HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:37 WIB

61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis

61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

Gibran Percaya Pilihan Prabowo, Suahasil Bisa Bikin APBN Lebih Sehat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:22 WIB

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:20 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

×