- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
- Persentase tunjangan kinerja yang sebelumnya dibayarkan sebesar 70 persen kini resmi disesuaikan menjadi 90 persen dari nilai nasional.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi negara atas dedikasi personel serta memperkuat profesionalisme dalam menjaga kedaulatan negara.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut positif langkah pemerintah yang resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Melalui aturan terbaru tersebut, persentase tunjangan kinerja yang sebelumnya dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan kini disesuaikan menjadi 90 persen.
Dave menilai kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap dedikasi personel pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden ini. Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa para prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan instrumen penting untuk memacu profesionalisme.
Ia meyakini kesejahteraan yang lebih baik akan berbanding lurus dengan kualitas pengabdian di lapangan.
"Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Namun, kami juga memandang bahwa peningkatan kesejahteraan ini perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Dave berharap penyesuaian tukin ini dapat memperkuat kesiapan pertahanan Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan strategis global yang semakin kompleks pada masa depan.
"Peningkatan ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat SDM di sektor pertahanan. Kami yakin kebijakan ini akan memperkokoh profesionalisme institusi, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan strategis mendatang," tambah Dave.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
Melalui Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.