- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
- Daerah penyangga Jabodetabek didorong segera memperbaiki infrastruktur TPA dan meniru langkah modernisasi pengelolaan sampah Jakarta.
- Transformasi pengelolaan sampah nasional memerlukan sistem pemilahan dari sumber, pengolahan energi, serta penegakan hukum tegas.
Suara.com - Kota-kota penyangga di kawasan Jabodetabek didorong untuk segera meniru langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
Dorongan itu disampaikan menyusul kebijakan DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat yang sejalan dengan arah transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Kebijakan untuk menghentikan open dumping sudah bagus, itu sudah lama. Open dumping itu kan hanya membangun gunung sampah, mengumpulkan limbah, dan tidak membuat nilai tambah,” kata Yayat, Jumat (31/7/2026).
![Pengamat tata kota Yayat Supriyatna. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/31/23694-pengamat-tata-kota-yayat-supriyatna.jpg)
Ia menyoroti daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang yang masih menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) serta keterbatasan infrastruktur layanan persampahan.
“Daerah penyangga masih lemah dalam pengelolaan TPA-nya dan lemah dalam daya dukung infrastruktur layanan,” lanjut Yayat.
Penghentian open dumping di Bantargebang merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini menjadi sumber pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
Sejalan dengan itu, DKI Jakarta tengah mengembangkan pendekatan controlled landfill sekaligus menyiapkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).
Yayat berharap sampah ke depan tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber daya yang bernilai ekonomi.
“Kalau nanti ada PLES (Pembangkit Listrik Energi Sampah), itu bisa menghasilkan nilai tambah secara ekonomi. Jadi sampah tidak sekadar sampah, tapi bagian dari sampah diubah menjadi energi. Itu kan bisa meniru pola Singapura yang berhasil mengolah sampah menjadi energi pembangkit listrik,” terangnya.
Namun, Yayat mengingatkan keberhasilan transformasi ini tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan.
Sistem pemilahan sampah dari sumbernya, menurut Yayat, harus berjalan seiring dengan perubahan ekosistem layanan persampahan secara menyeluruh.
“Pemilahan-pemilahan sampah itu sebetulnya, berapa besar dia memberikan dorongan kepada masyarakat, kalau ekosistem pelayanannya belum berubah. Masyarakat mau aja memilah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan layanan berbasis masyarakat, termasuk pendekatan door-to-door service dalam penjemputan sampah terpilah.
“Terobosan-terobosannya harus menjadi gerakan komunitas, gerakan dari masyarakat,” tutur Yayat.