- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
- Daerah penyangga Jabodetabek didorong segera memperbaiki infrastruktur TPA dan meniru langkah modernisasi pengelolaan sampah Jakarta.
- Transformasi pengelolaan sampah nasional memerlukan sistem pemilahan dari sumber, pengolahan energi, serta penegakan hukum tegas.
Tantangan terbesar pengelolaan sampah di Indonesia bukan hanya soal infrastruktur, melainkan perubahan perilaku masyarakat.
“Jadi, pertanyaan yang paling menarik dari semua ini adalah gerakan itu menjadi gerakan budaya, bukan gerakan struktur. Kalau gerakan struktur itu ibaratnya kembali pemerintah harus terus turun tangan,” ucap Yayat.
Untuk mempercepat perubahan itu, kombinasi antara insentif bagi masyarakat yang inovatif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sangat diperlukan.
“Kalau perlu, nanti kalau nggak sadar, ya udah. Buat gerakan dengan sanksi hukum yang tinggi supaya ada efek jera. Dan efek jera itu memberikan perubahan. Atau ada insentif. Siapa yang inovatif, dapat insentif sebagai bentuk apresiasi dari kreativitas mereka,” imbau Yayat.
Sebagai catatan, Pemprov DKI Jakarta saat ini menjalankan pendekatan pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang mengubah pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.