Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Muhamad Yasir

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah.
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara.
  • Usulan tersebut disampaikan untuk memberikan sanksi pemecatan cepat tanpa menunggu proses hukum pidana yang panjang.
  • Mekanisme peradilan etik ini bertujuan mencegah korupsi sejak dini.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik bagi seluruh penyelenggara negara. Lewat mekanisme tersebut, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik bisa langsung diberhentikan tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

Usulan itu disampaikan Fahri karena menilai pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, banyak praktik korupsi berawal dari pelanggaran etika yang tidak segera ditangani.

Fahri mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan pidana yang menangani tindak korupsi, tetapi belum memiliki peradilan etik yang berlaku secara terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.

Menurut dia, keberadaan peradilan etik akan menjadi instrumen pencegahan dengan memberikan sanksi cepat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat konflik kepentingan.

Sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat berupa pemecatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.

"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," kata Fahri dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026).

Fahri juga berpandangan korupsi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ia menilai praktik tersebut juga lahir dari kegagalan menjaga integritas individu pejabat sehingga pendekatan etik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Menurutnya, selama ini dugaan penyimpangan pejabat baru diproses setelah masuk ranah pidana, yang harus melalui tahapan panjang mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Akibatnya, negara terlambat menghentikan pejabat yang sebenarnya sudah menunjukkan perilaku menyimpang.

baca juga

Karena itu, ia mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat lebih dulu diperiksa melalui peradilan etik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam skema tersebut, pejabat yang terbukti melanggar etik dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

"Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ucap Fahri.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap.

Menurut Fahri, ukuran sesungguhnya adalah ketika sistem mampu mencegah lahirnya pelaku korupsi baru melalui penguatan integritas dan penegakan etika sejak awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Terkini

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

×