- Zainal Arifin Mochtar mengkritik pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pendanaan Program MBG pada 2 Agustus 2026.
- MK dinilai memutus hal yang tidak dimohonkan karena menilai konstitusionalitas program alih-alih sumber pembiayaannya saja.
- Tindakan tersebut diduga bernuansa politik dan berpotensi merusak logika hukum nasional serta tatanan ketatanegaraan Indonesia.
Suara.com - Guru Besar Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, memberikan catatan kritis terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Catatan itu disampaikan Zainal dalam acara diskusi 'MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi' yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm pada Minggu (2/8/2026) kemarin.
Menurutnya, MK justru memasukkan penilaian mengenai konstitusionalitas MBG yang sama sekali tidak dimohonkan dalam perkara. Hal itu kemudian menimbulkan dugaan putusan lebih bernuansa politik ketimbang hukum.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan MBG secara substansi merupakan program yang konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Bagi Uceng sapaan akrabnya, pertimbangan itu justru keluar dari objek perkara sebab yang dipersoalkan pemohon hanya sumber pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan, bukan keberadaan program MBG itu sendiri.
"Satu anehnya adalah kan nggak diuji soal konstitusionalitas MBG, kan enggak ada pengujian soal konstitusional MBG, yang diuji konstitusionalitas-nya itu kan anggarannya, mau dimasukin MBG atau tidak. Kenapa MK berfatwa konstitusionalitas-nya dalam putusan ini. Ini kan aneh, lho nggak diuji kok," kata Uceng dikutip, Senin (3/8/2026).
Ia menilai pertimbangan tersebut berpotensi masuk kategori ultra petita karena mahkamah memutus sesuatu yang tidak pernah dimohonkan.
"Ini kan ultra petita banget nih, lha wong nggak dimohonkan kok. Kalau saya bilang bukan ultra petita, ini jelas haram dong, wong nggak dimohonkan," ucapnya.
Uceng turut mempertanyakan alasan MK yang mengaitkan konstitusionalitas MBG dengan statusnya sebagai program prioritas presiden sejak masa kampanye Pemilu 2024.
Logika hukum tersebut dinilai sangat dangkal dan merusak tatanan ketatanegaraan.
Menurut Zainal, menjadikan pidato kampanye dan rancangan program calon presiden sebagai ukuran konstitusionalitas akan berakibat fatal bagi logika hukum nasional.
Pergeseran logika ini disebut sangat berpotensi mereduksi fungsi kontrol legislatif dan menyerahkan absolutisme hukum hanya pada kehendak subjektif kepala negara.

"Konstitusional itu seakan-akan diserahkan hanya menjadi domainnya presiden," ujarnya.
Lebih jauh, Uceng mengaku tidak yakin putusan tersebut lahir murni dari pertimbangan hukum.
"Saya cuma mau bilang, saya haqqul yaqin... the highest level of keyakinan gitu, kalau keputusan ini tidak diambil secara hukum, ini bukan hukum, ini bahasa politik," tegasnya.
Putusan itu sekaligus mengindikasikan adanya pergeseran fungsi mahkamah dari pengawal konstitusi menjadi alat negosiasi titik temu politik.
"Ini sedang mencari titik kesetimbangan, apakah pencarian titik keseimbangan ini bagian dari konsep hukum atau tidak, orang bisa berpendapat berbeda, tapi dugaan saya adalah bisa jadi ini lahir dari logika tekanan, intervensi, keinginan cari damai, atau kemudian keinginan untuk bertemu di titik tengah," pungkasnya.