Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Zainal Arifin Mochtar mengkritik pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pendanaan Program MBG pada 2 Agustus 2026.
  • MK dinilai memutus hal yang tidak dimohonkan karena menilai konstitusionalitas program alih-alih sumber pembiayaannya saja.
  • Tindakan tersebut diduga bernuansa politik dan berpotensi merusak logika hukum nasional serta tatanan ketatanegaraan Indonesia.

Suara.com - Guru Besar Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, memberikan catatan kritis terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Catatan itu disampaikan Zainal dalam acara diskusi 'MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi' yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm pada Minggu (2/8/2026) kemarin.

Menurutnya, MK justru memasukkan penilaian mengenai konstitusionalitas MBG yang sama sekali tidak dimohonkan dalam perkara. Hal itu kemudian menimbulkan dugaan putusan lebih bernuansa politik ketimbang hukum.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan MBG secara substansi merupakan program yang konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Bagi Uceng sapaan akrabnya, pertimbangan itu justru keluar dari objek perkara sebab yang dipersoalkan pemohon hanya sumber pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan, bukan keberadaan program MBG itu sendiri.

"Satu anehnya adalah kan nggak diuji soal konstitusionalitas MBG, kan enggak ada pengujian soal konstitusional MBG, yang diuji konstitusionalitas-nya itu kan anggarannya, mau dimasukin MBG atau tidak. Kenapa MK berfatwa konstitusionalitas-nya dalam putusan ini. Ini kan aneh, lho nggak diuji kok," kata Uceng dikutip, Senin (3/8/2026).

Ia menilai pertimbangan tersebut berpotensi masuk kategori ultra petita karena mahkamah memutus sesuatu yang tidak pernah dimohonkan.

"Ini kan ultra petita banget nih, lha wong nggak dimohonkan kok. Kalau saya bilang bukan ultra petita, ini jelas haram dong, wong nggak dimohonkan," ucapnya.

Uceng turut mempertanyakan alasan MK yang mengaitkan konstitusionalitas MBG dengan statusnya sebagai program prioritas presiden sejak masa kampanye Pemilu 2024.

baca juga

Logika hukum tersebut dinilai sangat dangkal dan merusak tatanan ketatanegaraan.

Menurut Zainal, menjadikan pidato kampanye dan rancangan program calon presiden sebagai ukuran konstitusionalitas akan berakibat fatal bagi logika hukum nasional.

Pergeseran logika ini disebut sangat berpotensi mereduksi fungsi kontrol legislatif dan menyerahkan absolutisme hukum hanya pada kehendak subjektif kepala negara.

Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)
Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

"Konstitusional itu seakan-akan diserahkan hanya menjadi domainnya presiden," ujarnya.

Lebih jauh, Uceng mengaku tidak yakin putusan tersebut lahir murni dari pertimbangan hukum.

"Saya cuma mau bilang, saya haqqul yaqin... the highest level of keyakinan gitu, kalau keputusan ini tidak diambil secara hukum, ini bukan hukum, ini bahasa politik," tegasnya.

Putusan itu sekaligus mengindikasikan adanya pergeseran fungsi mahkamah dari pengawal konstitusi menjadi alat negosiasi titik temu politik.

"Ini sedang mencari titik kesetimbangan, apakah pencarian titik keseimbangan ini bagian dari konsep hukum atau tidak, orang bisa berpendapat berbeda, tapi dugaan saya adalah bisa jadi ini lahir dari logika tekanan, intervensi, keinginan cari damai, atau kemudian keinginan untuk bertemu di titik tengah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Kepala BGN Gemas Program MBG Dikritik Gara-gara Sekolah Rusak: Yang Dulu ke Mana?

Kepala BGN Gemas Program MBG Dikritik Gara-gara Sekolah Rusak: Yang Dulu ke Mana?

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Terkini

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

×