Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Bangun Santoso

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. [Antara/Rakha Raditya Yahya/sgd]
baca 10 detik
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kreator konten Ebem Martono melanggar Undang-Undang PDP karena merekam usher tanpa izin di GIIAS 2026.
  • Perekaman wajah tanpa persetujuan di ruang publik dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika yang membahayakan keamanan perempuan.
  • Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk menciptakan ruang digital yang aman.

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan itu artinya melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini merujuk pada kejadian yang baru-baru ini ramai dibincangkan di media sosial Threads mengenai perilaku kreator konten Ebem Martono yang merekam usher dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan dari pihak terkait menggunakan kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam kasus kreator konten Ebem Martono, beberapa pihak usher yang direkam telah meminta konten terkait dihapus namun justru malah mendapatkan ancaman pemerasan oleh kreator dengan dalih mengganti biaya produksi konten yang bahkan tidak disetujui oleh sang usher.

Aksi sang kreator konten tersebut mendapatkan reaksi besar dari warganet yang menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung para usher untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik.

Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, Menkomdigi menyatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan agar konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau pun berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Meutya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas

Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:16 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!

Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 05:55 WIB

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:19 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Terkini

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

×