- KPK menjelaskan alasan penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada semester pertama tahun 2026.
- Penyidikan dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia serta memenangkan gugatan praperadilan melawan lembaga antirasuah tersebut.
- Dewan Pengawas KPK menerima enam laporan penghentian penyidikan dengan tingkat kepatuhan penyampaian informasi tepat waktu mencapai 66,7 persen.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkara-perkara yang berakhir pada penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi.
Salah satunya perkara yang pernah menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian penyidikan dikeluarkan untuk kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi karena tersangka meninggal dunia atau memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
"Tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kasus yang dihentikan penyidikannya antara lain Eks Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026; Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang meninggal pada 2025; dan eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada 2024.
Selain itu, KPK juga menghentikan penyidikan Sekjen DPR Indra Iskandar serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej karena keduanya memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait keabsahan penetapan tersangka.
Kemudian, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.

"Ya tentu semua pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya ya ini kan nanti penyidik akan lihat ya hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut," tandas Budi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi telah melaporkan ada sejumlah perkara yang penyidikannya dihentikan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut ada 6 pemberitahuan yang disampaikan kepara Dewas KPK mengenai penerbitan SP3 pada semester pertama tahun 2026.
Benny menyebut 4 pemberitahuan di antaranya disampaikan tepat waktu sementara 2 lainnya tidak. Dengan begitu, tingkat kepatuhan penyampaian informasi secara tepat waktu sebanyak 66,7 persen.