- Advokat senior Denny Indrayana mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Denny menilai insiden posisi duduk Wapres Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna melanggar konstitusi tidak tertulis.
- Ia mendukung pemecatan Gibran untuk menyelamatkan negara dan memberikan kesempatan presiden memilih wakil yang kompeten.
Suara.com - Advokat senior Denny Indrayana melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat berjudul "Memecat Gibran" tersebut, Denny menyoroti insiden protokoler dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dinilainya sebagai pelanggaran konstitusi serius.
Denny mengawali suratnya dengan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar waspada terhadap sensor informasi di lingkungan Istana.
Ia menekankan pentingnya akurasi data, terutama terkait pertumbuhan ekonomi dan statistik BPS.
"Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa-adanya. Gaya kerja Istana pasti berbeda di setiap masa kepresidenan. Tapi satu hal yang saya yakin sama, tidak berubah: Menyaring bukan saja siapa tamu Presiden, tapi juga informasi yang sampai kepada Presiden," tulis Denny dalam surat terbukanya yang diterima Suara.com, Selasa (4/8/2026).
"Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru," sambungnya.
Inti dari surat tersebut merujuk pada peristiwa di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026.
Denny menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak berada di samping Presiden.

"Di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Wakil Presiden Gibran duduk di bawah, sejajar dan bersebelahan dengan para Menko. Bukan di samping Presiden Prabowo. Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik," ungkap Denny.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, posisi duduk bukan sekadar urusan teknis protokoler, melainkan simbol kesatuan konstitusional.
"Mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," tegasnya.
Meski secara hukum ia mengkritik pergeseran posisi duduk tersebut, secara politik Denny justru menyatakan kesetujuannya jika posisi Gibran diturunkan, bahkan diberhentikan.
"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," tulisnya.
Denny berpendapat bahwa terdapat banyak alasan konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga perbuatan tercela (misdemeanor).
Ia menyarankan agar Indonesia memiliki Wakil Presiden baru sebelum genap dua tahun masa kepemimpinan pada Oktober 2026.
"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," lanjutnya.
Di akhir suratnya, Denny menyelipkan pesan yang cukup tajam dengan mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara.
"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya. Sekian dulu Bapak Presiden, sampai berjumpa pada surat berikutnya," tutup Denny.