- MPR RI telah merampungkan pengkajian konsep Pokok-Pokok Haluan Negara dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Wakil Ketua MPR Bambang Pacul menyatakan kelanjutan pembahasan PPHN kini berada di tangan pemerintah untuk menentukan payung hukum serta substansi isinya.
- Pemerintah memerlukan waktu untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah guna menanggapi konsep PPHN yang berfungsi sebagai arah pembangunan bangsa jangka panjang.
Awalnya Muzani menjelaskan, bahwa kedatangannya merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi antarlembaga negara.
Ia menyebut diskusi bersama Presiden berlangsung sangat produktif dan substansif.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tahun lalu masih menjadi draf dan pembahasan dalam tim yang kami bentuk. Dan dalam kesempatan kali ini kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi tentang beberapa hal kepada beliau tentang hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Muzani dalam konferensi pers usai pertemuan di Istana.
Muzani menekankan bahwa PPHN ini dirancang untuk menjadi kompas pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terputus oleh pergantian kepemimpinan nasional.
Menurutnya, Presiden Prabowo menyambut baik gagasan tersebut agar pembangunan memiliki kesinambungan.