Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti
Ilustrasi Nakes. (pixabay/darkostojanovic)
baca 10 detik
  • Pakar hukum kesehatan UGM Rimawati menyatakan tenaga kesehatan tetap terikat kode etik profesi meskipun sedang tidak bertugas di fasilitas kesehatan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyusul kecaman publik atas komentar nir-empati tenaga kesehatan terhadap pasien Yurizal.
  • Pelanggaran etika komunikasi di luar tugas tidak otomatis dikenai sanksi hukum, tetapi akan diproses melalui pembinaan oleh organisasi profesi.

Suara.com - Komentar bernada nir-empati yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien Yurizal menuai kecaman publik.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menegaskan bahwa tenaga medis (named) maupun tenaga kesehatan (nakes) tetap terikat oleh kode etik profesi.

Meskipun memang komentar tersebut disampaikan di luar fasilitas pelayanan kesehatan atau saat tidak sedang bertugas.

Menurut Rimawati, banyak anggapan bahwa etika profesi hanya berlaku ketika dokter, perawat, atau tenaga kesehatan menjalankan pelayanan di rumah sakit. Padahal, secara filosofis, etika profesi melekat pada setiap tenaga kesehatan selama mereka masih menjalankan profesinya dan memiliki kewenangan praktik.

"Secara filosofisnya seorang named nakes itu dia terikat oleh etika dan hukum tidak hanya di fasilitas pelayanan kesehatan ketika dia menjalankan tugasnya, tapi sepanjang dia sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan," kata Rimawati kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan etika dan hukum memang memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Ketika hukum mengatur kewajiban melalui peraturan perundang-undangan. Etika menjadi pedoman mengenai nilai, sikap, cara berkomunikasi, dan perilaku yang baik sebagai seorang profesional.

"Kalau etika itu adalah untuk, memandu berisi apa namanya, nilai-nilai mana yang baik dan yang benar. Nah, etika itu kan bisa dari komunikasi, cara bicara, dan sebagainya antarprofesi," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Rimawati, status tenaga kesehatan tidak otomatis hilang ketika berada di luar rumah sakit atau sedang tidak mengenakan atribut profesinya.

baca juga

Identitas sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan tetap melekat. Sehingga standar etika komunikasi juga tetap harus dijaga, termasuk saat berinteraksi di media sosial.

"Tapi ketika dia di luar pun kan profesinya bukan sebagai non-perawat gitu, tapi dia tetap posisinya adalah dokter atau perawat. Jadi nggak lepas sepanjang dia punya STR SIP, dia melekat itu etika komunikasi," kata dia.

Lebih lanjut, Rimawati mengatakan komentar yang dinilai tidak pantas itu belum tentu langsung berujung pada sanksi hukum. Namun, apabila ucapan tersebut masuk dalam kategori intimidasi atau perundungan, konsekuensinya dapat berbeda sebab telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara jika pelanggaran berkaitan dengan etika profesi, mekanisme penindakannya dilakukan melalui pembinaan dan pemeriksaan oleh organisasi profesi. Termasuk dalam komentar nirempati tersebut.

"Sanksi hukum mungkin tidak, karena kalau etika pelanggarannya ketika dia berbicara tidak baik gitu ya, quote unquote ya, tidak baik tuh bermacam-macam," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak mengatur secara spesifik bentuk-bentuk pelanggaran etika profesi.

Meski demikian, bukan berarti pelanggaran etik dapat diabaikan karena setiap organisasi profesi memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai tingkat pelanggaran dan menentukan sanksi sesuai dampak yang ditimbulkan.

"Tapi secara umum pelanggaran etika itu dia melekat kepada pembinaan. Berarti ada sanksi etik, gitu ya. Sanksi etik itu nanti ya dilihat di asosiasi sejauh apa dampak implikasi dari pelanggaran etika tersebut," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:17 WIB

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Bukan Cuma Gaji, Mental Karyawan Jadi Penentu Produktivitas Kerja

Bukan Cuma Gaji, Mental Karyawan Jadi Penentu Produktivitas Kerja

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 19:10 WIB

Sadap Presiden Prabowo, Bisakah Listyo Dijerat Pasal Makar dan Dihukum Mati?

Sadap Presiden Prabowo, Bisakah Listyo Dijerat Pasal Makar dan Dihukum Mati?

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:07 WIB

Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah

Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 19:03 WIB

Surplus Dagang RI Menyusut Jadi 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penyebabnya

Surplus Dagang RI Menyusut Jadi 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 19:01 WIB

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Benar Merawat Tradisi atau Cuma Konten?

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Benar Merawat Tradisi atau Cuma Konten?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 19:00 WIB

Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?

Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 19:00 WIB

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:54 WIB

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

×