Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto diminta mencermati kembali rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri. Foto ist.
baca 10 detik
  • Prabowo diminta kaji ulang kewajiban kebun tebu bagi industri rafinasi.
  • Pengamat: aturan wajib kebun tebu sulit diterapkan dan tak tepat sasaran.
  • Swasembada gula dinilai harus fokus pada produktivitas dan perluasan lahan.

Suara.com - Polemik rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sulit diterapkan, tetapi juga berpotensi melenceng dari tujuan meningkatkan produksi gula nasional. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mencermati kembali rencana tersebut sebelum diberlakukan.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu bertentangan dengan konsep awal pembangunan industri tersebut. Menurutnya, pabrik gula rafinasi sejak awal dirancang untuk mengolah gula mentah (raw sugar) impor menjadi gula rafinasi sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, bukan sebagai pelaku usaha perkebunan tebu.

"Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan biasanya pabrik gula rafinasi itu di dekat pelabuhan. Nah terus logikanya membangun tebu, gimana caranya? Apalagi pabrik gula rafinasi di Jawa," ujar Dwi Andreas Santosa kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, penempatan pabrik di kawasan pelabuhan dilakukan agar pasokan bahan baku berupa raw sugar lebih efisien. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika kini industri tersebut diwajibkan memiliki lahan perkebunan tebu sendiri.

"Nah ya itulah saya yang nggak habis pikir. Pabrik rafinasi memang digunakan untuk menghasilkan gula rafinasi untuk keperluan industri. Itu desainnya memang seperti itu sehingga tidak membangun kebun sendiri," katanya.

Dwi juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung target swasembada gula. Menurutnya, persoalan utama industri gula nasional bukan berada pada industri rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas kebun tebu dan terbatasnya perluasan lahan.

"Nggak bisa begitu. Mereka mau bangun kebun dari mana? Apalagi sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan lahan yang ada, itu tidak mungkin dilakukan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, produktivitas tebu Indonesia selama hampir tiga dekade terakhir tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Saat ini produktivitas gula nasional hanya berkisar 5-6 ton per hektare, masih tertinggal dibandingkan Thailand yang mendekati 7 ton per hektare dan Brasil yang telah melampaui 8 ton per hektare.

Selain itu, luas perkebunan tebu nasional juga cenderung stagnan di kisaran 400.000 hingga 500.000 hektare selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut membuat peningkatan produksi gula nasional sulit dicapai apabila tidak dibarengi upaya meningkatkan produktivitas lahan dan membuka kawasan perkebunan baru.

baca juga

Menurut Dwi, strategi menuju swasembada gula seharusnya difokuskan pada pengembangan kebun tebu di luar Pulau Jawa yang masih memiliki cadangan lahan cukup luas. Sebaliknya, mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun sendiri dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.

Ia juga mengingatkan Indonesia pernah menjadi salah satu produsen gula yang cukup kuat pada era 1980-an saat masih menerapkan sistem glebagan, yakni pola pergiliran tanaman tebu di lahan sawah petani. Setelah sistem tersebut dihapus dan petani bebas menentukan komoditas yang ditanam, banyak petani beralih ke tanaman lain yang dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tebu.

"Ketika petani dibebaskan memilih tanaman, banyak yang akhirnya tidak lagi menanam tebu dan beralih ke komoditas lain," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:20 WIB

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Penyalur KUR Perumahan Tertinggi, BRI Dukung Pemerintah Naikkan Plafon Anggaran

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

×