- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperingatkan nakes agar memberikan pelayanan profesional kepada pasien BPJS.
- Mahasiswa PPDS UGM bernama dr. Elda Putri Rahardini menuai kecaman karena memberikan komentar nirempati kepada pasien Yurizal.
- FK-KMK UGM menyelidiki dugaan pelanggaran etik setelah pasien Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Jakarta agar tidak merendahkan pasien peserta BPJS Kesehatan, menyusul viralnya kasus komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan di media sosial.
Pramono menegaskan pelayanan terhadap pasien BPJS harus dilakukan secara profesional karena hak peserta BPJS dijamin oleh undang-undang.
Ia juga telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menelusuri kemungkinan keterlibatan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam polemik tersebut.
"Karena BPJS Kesehatan ini dilindungi oleh undang-undang," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Pramono, persoalan etika pelayanan kesehatan menjadi perhatian serius mengingat Jakarta memiliki ribuan tenaga kesehatan yang bertugas di berbagai fasilitas layanan kesehatan.
"Jakarta ini mempunyai 31 rumah sakit, 44 Puskesmas, 292 pembantu Puskesmas. Tentunya dari begitu banyak, ada puluhan ribu nakes yang bekerja," ujarnya.
Ia menegaskan sektor kesehatan bersama pendidikan merupakan dua bidang yang menjadi fokus utama selama memimpin Jakarta.
Pramono juga memastikan Dinas Kesehatan DKI telah diminta mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tenaga kesehatan di bawah naungan Pemprov DKI yang terlibat.

Mahasiswa PPDS UGM
Kasus yang menjadi perhatian publik itu bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.
Saat itu, Yurizal mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar di media sosial.
Salah satu komentar yang diduga berasal dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK Universitas Gadjah Mada, dr. Elda Putri Rahardini, menuai kecaman karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Polemik kemudian semakin meluas setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Merespons kasus itu, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM membuka investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mahasiswanya.
Fakultas menyatakan akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan secara objektif serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun aturan akademik.
UGM juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yurizal dan masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
Di sisi lain, dr. Elda telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial dan mengakui komentarnya tidak pantas serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Sejumlah tenaga kesehatan lain yang turut mengomentari unggahan Yurizal juga telah menyampaikan permintaan maaf.