- Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi swasta dan menggeledah rumah tersangka NH di Bandung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan untuk memperjelas perkara dugaan korupsi serta pencucian uang.
- Kasus ini melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (6/8/2026).
Empat orang saksi diperiksa penyidik di wilayah Bandung. Sementara empat orang lainnya diperiksa di Kejaksaan Agung, termasuk Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
![Kolase foto Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/14/42885-don-ritto-dan-febrie-adriansyah.jpg)
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menggeledah rumah milik Nurman Herin alias NH di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelasnya.
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Febrie di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Meski sempat mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya, Febrie menyatakan harta yang ditemukan di rumah itu bukan miliknya.