- Tim 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026).
- Febrie Adriansyah dipastikan hadir secara kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan TPPU kepemilikan emas 74 kilogram dan dugaan korupsi PT Asabri.
Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026) hari ini.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan hal itu. Ia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.
“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Febri menyampaikan, kliennya bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, sebelumnya Febrie rencananya akan diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan terhadap Febrie disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang, Kamis (6/8/2026).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri.
Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.
Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Febrie telah dijadikan tersangka dugaan TPPU dalam kepemilikan emas 74 kilogram dan dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka lainnya yakni, Advokat Don Ritto yang dijerat kasus korupsi PT. Asabri dan untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi. Sementara, Nurman Herin dijerat sebagai tersangka atas TPPU menyangkut Febrie.