- RSA UGM merekomendasikan sanksi berat bagi perawat berinisial DPA akibat komentar nirempati terhadap pasien Yurizal.
- Pihak rumah sakit melarang perawat berstatus pegawai kontrak tersebut melakukan praktik keperawatan secara sementara sejak Jumat.
- RSA UGM akan berkoordinasi dengan PPNI untuk menentukan keputusan final terkait bentuk sanksi kategori berat tersebut.
Suara.com - Kasus komentar nirempati terhadap pasien bernama Yurizal di media sosial berbuntut serius. Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM merekomendasikan sanksi berat terhadap seorang perawat yang diduga ikut memberikan komentar jahat dalam unggahan tersebut.
Direktur RSA UGM Darwito menuturkan rekomendasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim etik dan hukum rumah sakit bersama Komite Keperawatan, Kepala Bagian Keperawatan, hingga unsur sumber daya manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan tindakan yang dilakukan perawat berinisial DPA tersebut melanggar kode etik profesi.
"Ada beberapa masukan, ada beberapa opsi yaitu bahwa yang bersangkutan memang dikenakan sanksi, ya itu sesuai dengan etika dari (Persatuan) Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksinya itu kategori berat dari PPNI," kata Darwito kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Disampaikan Darwito, bentuk sanksi berat tersebut belum diputuskan. Saat ini RSA UGM masih akan berkoordinasi dengan PPNI untuk menentukan keputusan akhir.
Menurutnya, keputusan final harus tetap mengacu pada mekanisme organisasi profesi agar menjunjung rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi tenaga kesehatan agar tidak sembarangan menggunakan media sosial.
"Sehingga yang bersangkutan mesti dikenakan sanksi, tapi karena ini adalah kita akan melakukan koordinasi dengan PPNI untuk supaya yang bersangkutan juga punya efek jera, dan juga memberikan pelajaran bagi nakes untuk menggunakan sosial media yang memang harus mempunyai aturan-aturan etika," tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Darwito, perawat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Selain memberikan klarifikasi, yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf.
Kendati demikian, hal tersebut tidak menghapus konsekuensi etik karena tindakan yang dilakukan dinilai berdampak buruk terhadap citra profesi keperawatan.
"Tetap hal yang dilakukan kan juga mempunyai efek enggak baik itu kalau misalnya dilakukan, yaitu dengan melanggar kode etik perawat," tandasnya.
Darwito menegaskan, selama menunggu proses penetapan sanksi oleh organisasi profesi, RSA UGM telah lebih dulu menjatuhkan sanksi internal.
Perawat berstatus pegawai kontrak yang baru bertugas sekitar satu tahun itu untuk sementara tidak diperbolehkan memberikan pelayanan maupun menjalankan praktik keperawatan di lingkungan rumah sakit.
"Iya, sementara mesti langsung kita lakukan untuk tidak boleh praktik dia sebagai perawat, enggak boleh praktik perawat di keperawatan," ungkapnya.
Larangan praktik tersebut mulai berlaku sejak hasil investigasi internal diputuskan. Langkah itu diambil agar proses penegakan etik berjalan lebih cepat sembari menunggu koordinasi lanjutan dengan PPNI mengenai bentuk sanksi profesi yang akan dijatuhkan.
Darwito menambahkan, sejauh ini hanya satu tenaga kesehatan di RSA UGM yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia berharap penindakan itu menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi, baik sebagai perawat maupun dokter.