Suara.com - Perwakilan nelayan dari Dukuh Roban Timur, Kabupaten Batang, dan Kampung Tambakrejo, Semarang, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah dan WALHI Nasional menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendorong percepatan perlindungan wilayah pesisir dan laut Jawa Tengah.
Desakan ini dipicu oleh kegiatan sosialisasi program KKP mengenai penyusunan rencana zonasi rinci kawasan pesisir. Pasalnya, rancangan ini dinilai akan membuka jalan bagi proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut sehinhha mengancam ruang hidup mereka.
Masyarakat nelayan bersama WALHI mempersoalkan arah perencanaan pembangunan pesisir di Jawa Tengah mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Perkembangan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2026 pada 21 April 2026.
Agenda tersebut mengacu pada Surat No. B.380/DJPRL.3/TU/330/IV/2026 yang membahas terkait penyusunan rencana zonasi rinci pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutr Nasional WALHI, Mida Saragih, mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat pesisir adalah kebermanfaatan yang adil sekaligus dukungan atas pengakuan pada ruang hidup mereka.
"Yang dibutuhkan masyarakat pesisir dan nelayan adalah keadilan spasial, bukan hanya akses, tetapi distribusi manfaat yang adil serta pengakuan atas keberagaman kebutuhan ruang," katanya.
Menurutnya, KKP harus memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Ruang pesisir dan laut tidak semata-mata sebagai kamparan ekosistem. Mereka adalah ruang hidup yang dibangun oleh relasi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis masyarakat pesisir.
Ruang lingkup nelayan kecil sekarang dikikis oleh berbagai izin usaha, proyek strategis nasional, serta kebijakan integrasi tata ruang laut yang lahir dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Perlahan ruang hidup nelayan ini berubah menjadi ruang milik pribadi yang dialiansi oleh segelintir pihak.
"Dominasi atas ruang hidup masyarakat pesisir kerap dibungkus atas nama pembangunan dan investasi, padahal yang terjadi adalah pelanggengan ketidakadilan spasial. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan nelayan, tetapi juga kehilangan peradaban pesisir yang telah menjaga laut secara turun-temurun," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menyoroti krisis pesisir di JawaTengah merupakan penimbunan dari berbagai proyek pembangunan dan ekspansi industri di kawasan Pantai Utara (Pantura).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya sekadar dari dampak abrasi, melainkan berhubungan dengan berbagai kebijakan pembangunan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Fahmi menjabarkan bahwa Batang telah dibebani tiga Proyek Strategis Nasional, yakni Tol Batang-Semarang, PLTU berkapasitas 2.000 MW, dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), termasuk rencana reklamasi.
Sementara itu, Demak mempunyai alokasi kawasan industri seluas 6.865 hektare. Lalu, Semarang mengalami ekspansi industri dan akivitas Pelabuhan Tanjung Emas ikut memperparah penurunan muka tanah.
"Tidak tepat jika masyarakat hanya diposisikan sebagai 'korban abrasi pasif' tanpa melihat penyebab strukturalnya. Akibat kombinasi krisis tersebut, kawasan Pantura Jawa Tengah kini menghadapi ancaman genangan permanen yang terus meluas," ungkap Fahmi.
Tak hanya menyoroti para pemangku kebijakan, beberapa perwakilan nelayan turut mengungkap dampak nyata yang mereka alami akibat ekspansi proyek di wilayah pesisir tersebut.
Salah satunya ada nelayan dari Roban Timur, Batang, Usman membeberkan bahwa hadirnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membuat mereka kehilangan sumber penghasilan. Tak hanya mereka yang terdampak, tetapi terumbu karang ikut mengalami penggusuran habitat akibat hilangnya Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).
"Ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan perlahan hilang akibat proyek-proyek skala besar di pesisir," kata Usman.
Menurut Usman, hilangnya sumber penghidupan mereka ini membuat para nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya yang terus membengkak untuk memperoleh hasil tangkapan yang terus menurun.
Sebagai nelayan dari Tambakrejo, Semarang, Marzuki mengatakan bahwa ruang tangkap nelayan terus mengalami pengikisan dampak dari ekspansi industri dan pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak.
"Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak tidak hanya menghilangkan habitat ikan, tetapi juga mengubah pola arus dan gelombat laut," katanya.
Perubahan pola arus dan gelombang laut akibat adanya ekspansi industri dan pembangunan proyek ternyata menambah risiko keselamatan bagi para nelayan saat melaut.
"Gelombang yang sebelumnya stabil kini menjadi gelombang pantul yang meningkatkan risiko keselamatan bagi nelayan saat melaut," tambahnya.
Mengutip laman WALHI (3/8), acara yang berlangsung di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, KKP mengakui abrasi, akresi, dan penurunan muka tanah di pesisir Jawa Tengah kian parah, termasuk akibat eksploitasi air tanah.
KKP juga memaparkan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat dilaksanakan sesudah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, KKP membenarkan bahwa masih ada persoalan pelibatan masyarakat daklam penyusunan RTRW Jawa Tengah dan menyatakan kesiapan untuk mendiskusikan skema perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil bersama masyarakat dan organisasi sipil ke depan.
Tuntutan Masyarakat Nelayan Pesisir Jawa Tengah
Sehubungan dengan itu, masyarakat nelayan pesisir Jawa Tengah bersama dengan WALHI Jawa Tengah dan WALHI Nasional menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tuntutan pertama mereka meminta KKP untuk menetapkan kebijakan terhadap perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Hal ini dikarenakan untuk membuat aktivitas penangkapan ikan ini tidak semakin terdesak oleh berbagai proyek pembangunan.
Kedua, mereka meminta untuk menjamin kepastian ruang tangkap dan ruang hidup melalui skema communal fishing ground yang dikelola bersama oleh nelayan kecil.
Selain itu, pada tuntutan ketiga mereka meminta KKP untuk merevitalisasi ekosistem mangrove yang rusak serta memastikan kompensasi sosial dan ekologis yang setara atas setiap kerusakan yang ditimbulkan.
Pada tuntutan yang terakhir, mereka meminta untuk merealisasikan tata kelola pesisir yang lebih demokratis. Menurut mereka, nelayan dan masyarakat pesisir harus dilibatkan secara nyata dan bebas bersuara dalam setiap penyusunan kebijakan mamupun rencana pembangunan di Pantai Utara Jawa Tengah.
Dengan demikian, kebijakan tersebut harus menjamin perlindungan ruang hidup nelayan, memulihkan ekosistem lingkungan yang terdampak, serta melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Penulis: Chairunisa