- Pakar hukum Chairul Huda menilai klaim kriminalisasi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah wajar karena kebiasaannya dulu.
- Kejagung menahan Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026 atas dugaan kasus korupsi dan TPPU.
- Chairul Huda menyarankan pembuktian tudingan kriminalisasi dilakukan melalui mekanisme praperadilan.
Pada Jumat (7/8/2026) hari ini, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie bersama tersangka lain, Nurman Herin, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keduanya diperiksa pada hari yang sama, namun penyidik belum melakukan konfrontasi.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam perkara TPPU, Kejagung mengusut asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Selain Febrie dan Nurman Herin, kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.