- DPR meminta pemerintah mengevaluasi standar operasional prosedur penanganan kebakaran hutan seluas 720 hektare di Gunung Bromo.
- Alex Indra Lukman menyatakan pemadaman terkendala asap tebal, kondisi geografis, serta belum terpenuhinya syarat modifikasi cuaca.
- Komisi IV DPR mendorong BNPB memegang komando penanganan lintas wilayah serta perlunya penerapan teknologi dan pengelolaan kawasan lebih baik.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, yang telah mencapai sekitar 720 hektare membuat DPR meminta pemerintah mengevaluasi kembali standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menilai persoalan penanganan karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bukan hanya berkaitan dengan kemampuan pemadaman, tetapi juga menyangkut koordinasi antarinstansi.
Menurut Alex, luasnya area yang terbakar salah satunya dipengaruhi karakter kawasan yang didominasi padang rumput. Kondisi tersebut membuat api lebih mudah menjalar.
Di sisi lain, upaya pemadaman dari udara juga menghadapi kendala. Teknologi water bombing belum bisa digunakan secara optimal karena asap tebal mengganggu faktor keselamatan penerbangan.
"Persoalan sekarang kendala yang dihadapi itu teknologi yang kita punya seperti water bombing, itu susah memang karena asap yang tebal, sehingga faktor soal masalah keamanan penerbangan," kata Alex di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Upaya modifikasi cuaca juga belum dapat dilakukan untuk membantu proses pemadaman. Alex mengatakan kondisi di kawasan Bromo belum memenuhi persyaratan objektif untuk pelaksanaan teknologi tersebut.
"Modifikasi cuaca tidak bisa dilakukan di sana, karena tidak memenuhi syarat-syarat objektifnya," ujar Alex.
Hal lain yang menjadi perhatian Alex juga pembagian kewenangan ketika kebakaran sudah terjadi dan dampaknya melintasi wilayah administrasi.
Ia menilai harus ada satu pihak yang menjadi komandan dalam situasi darurat sehingga penanganan di lapangan tidak berjalan dengan kewenangan yang terfragmentasi.
"Dalam situasi seperti ini, harusnya ada komandannya yang bertanggung jawab penuh. Dalam hal ini sebenarnya BNPB. Karena sudah kejadian," tutur Alex.
Alex membedakan tanggung jawab pemerintah dalam tahap mitigasi dengan penanganan ketika bencana sudah terjadi.
![Sejumlah petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan di Blok Bantengan, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). [ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/05/81391-karhutla-di-kawasan-bromo-karhutla-di-gunung-bromo.jpg)
Menurutnya, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan dan mitigasi. Namun, ketika kebakaran telah terjadi dan melintasi batas administrasi, koordinasi penanganannya semestinya berada di bawah satu komando.
"Karena kalau area, kewenangannya Kemenhut. Soal mitigasi, itu harusnya menjadi tanggung jawab Kemenhut. Tapi kalau sudah terjadi dan ini lintas wilayah administrasi, itu harusnya yang menjadi komandan itu adalah BNPB. Jadi, untuk ke depannya kami mendorong supaya SOP mereka itu benar-benar diperbaiki," ucapnya.
Menurut Alex, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan metode pemadaman yang selama ini digunakan.
Ia meminta pemerintah mulai memikirkan teknologi alternatif yang dapat digunakan ketika water bombing maupun modifikasi cuaca menghadapi kendala.
"Ada beberapa hal yang mesti kita pikirkan. Yang pertama adalah penggunaan teknologi yang jauh lebih canggih, selain water bombing dan modifikasi cuaca. Bisa jadi ada sejenis cairan atau gel yang bisa disemprot dari udara untuk pemadaman," tuturnya.
Namun, bagi Alex, persoalan karhutla tidak berhenti pada teknologi pemadaman.
Ia menilai pengelolaan kawasan TNBTS juga perlu diperkuat agar pencegahan kebakaran dapat dilakukan sejak awal. Salah satu usulnya adalah mendorong unit pengelola kawasan tersebut menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan status tersebut, Alex berharap pengelola dapat memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara lebih maksimal untuk menjaga kawasan.
"Sehingga Kepala Badan di sana bisa memanfaatkan dengan maksimal PNBP yang mereka terima, ya toh, untuk membangun kerja sama dengan komunitas-komunitas di sana untuk menjaga dan merawat kawasan Taman Nasional Bromo tersebut," ujarnya.