- Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RS di Cempaka Putih pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan paket ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian yang bertugas.
- Polisi menyita total tujuh paket sabu seberat 31,48 gram beserta alat pengemas dari tersangka.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
RS ditangkap pada Jumat (31/7/2026) saat diduga tengah menjalankan aksinya. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dan dikirim menggunakan paket ekspedisi.
Saat penangkapan, polisi menemukan tiga kotak paket yang berisi sabu dengan berat masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian menemukan sejumlah paket kardus lain yang diduga berisi sabu di kamar indekos RS di Jakarta Utara.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyamarkan pengiriman sabu. Barang tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan "Fragile", serta kain.
Panit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim, mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 31,48 gram.
"Berupa tujuh paket yang berisi sabu. Setelah ditimbang berat bruto sebanyak tiga puluh satu gram," kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Seluruh barang bukti dalam kasus tersebut kini telah dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Alif Bintang