Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet

Dythia Novianty

Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet
Ilustrasi browsing internet. (Pexels)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover bagi pelanggan.
  • ATSI menyatakan kewajiban tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional dan memicu kenaikan harga paket data secara nasional.
  • Penerapan teknis kebijakan ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan revisi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Suara.com - Industri telekomunikasi Indonesia tengah bersiap menghadapi perombakan besar menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan peringatan keras bahwa fleksibilitas layanan yang diwajibkan oleh MK bisa berdampak langsung pada biaya operasional jaringan yang akhirnya memicu penyesuaian harga paket data secara nasional.

Bukan Wajib Rollover, Tapi Wajib Pilihan

Banyak anggapan keliru bahwa putusan MK ini mewajibkan seluruh kuota internet yang tidak habis untuk otomatis hangus (rollover).

Faktanya, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan. Pelanggan kini harus diberi kebebasan memilih antara paket non-rollover (harga lebih terjangkau) atau paket rollover (kuota tidak hangus namun harga berbeda).

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa inti dari amar putusan ini adalah penyediaan alternatif, bukan mengubah seluruh skema paket data yang sudah ada.

"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan. Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan," ujar Marwan kepada Suara.com, belum lama ini.

Ancaman Kenaikan Tarif: Kenapa Harga Bisa Meroket?

Fokus utama yang menjadi kekhawatiran industri adalah keseimbangan antara kapasitas jaringan dan keterjangkauan tarif. Jika operator dipaksa menerapkan skema rollover pada semua paket, beban jaringan akan meningkat drastis karena akumulasi kuota yang menumpuk.

Investasi infrastruktur tambahan berisiko dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga.

baca juga

"Kalau semua ke rollover, akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau. Karena itu, masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan tersebut, sedangkan yang membutuhkan harga terjangkau tetap memiliki pilihan non-rollover," jelas Marwan secara tajam.

Edukasi Digital: Aplikasi Operator Jadi Kunci

Menanggapi kewajiban baru ini, operator seluler di Indonesia akan memperkuat transparansi informasi melalui aplikasi digital. Nantinya, perbedaan antara paket rollover dan non-rollover akan dipaparkan secara lebih eksplisit agar tidak ada lagi konsumen yang merasa terjebak oleh skema "kuota hangus".

ATSI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menghitung pola penggunaan data bulanan. Pengguna yang memiliki penggunaan data stabil mungkin lebih baik tetap di jalur non-rollover untuk menghindari lonjakan harga paket yang tidak perlu.

Menunggu "Lampu Hijau" dari Komdigi

Meskipun putusan MK sudah bersifat final, implementasi teknisnya masih menggantung. Industri kini menunggu petunjuk pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sangat dibutuhkan agar operator memiliki payung hukum yang jelas dalam menyesuaikan layanan mereka.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” di Jakarta, Rabu (1712/2025). [ATSI]
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir. [ATSI]

"Karena sekarang ada kata 'kewajiban', maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," tambah Marwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:17 WIB

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:53 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:15 WIB

Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:14 WIB

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:19 WIB

Terkini

'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal

'Mulutnya Tidak Beretika!' Irma Suryani Semprot Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS Meninggal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet

Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

×