- Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover bagi pelanggan.
- ATSI menyatakan kewajiban tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional dan memicu kenaikan harga paket data secara nasional.
- Penerapan teknis kebijakan ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan revisi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Suara.com - Industri telekomunikasi Indonesia tengah bersiap menghadapi perombakan besar menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan peringatan keras bahwa fleksibilitas layanan yang diwajibkan oleh MK bisa berdampak langsung pada biaya operasional jaringan yang akhirnya memicu penyesuaian harga paket data secara nasional.
Bukan Wajib Rollover, Tapi Wajib Pilihan
Banyak anggapan keliru bahwa putusan MK ini mewajibkan seluruh kuota internet yang tidak habis untuk otomatis hangus (rollover).
Faktanya, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan. Pelanggan kini harus diberi kebebasan memilih antara paket non-rollover (harga lebih terjangkau) atau paket rollover (kuota tidak hangus namun harga berbeda).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa inti dari amar putusan ini adalah penyediaan alternatif, bukan mengubah seluruh skema paket data yang sudah ada.
"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan. Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan sehingga masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan," ujar Marwan kepada Suara.com, belum lama ini.
Ancaman Kenaikan Tarif: Kenapa Harga Bisa Meroket?
Fokus utama yang menjadi kekhawatiran industri adalah keseimbangan antara kapasitas jaringan dan keterjangkauan tarif. Jika operator dipaksa menerapkan skema rollover pada semua paket, beban jaringan akan meningkat drastis karena akumulasi kuota yang menumpuk.
Investasi infrastruktur tambahan berisiko dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga.
"Kalau semua ke rollover, akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau. Karena itu, masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan tersebut, sedangkan yang membutuhkan harga terjangkau tetap memiliki pilihan non-rollover," jelas Marwan secara tajam.
Edukasi Digital: Aplikasi Operator Jadi Kunci
Menanggapi kewajiban baru ini, operator seluler di Indonesia akan memperkuat transparansi informasi melalui aplikasi digital. Nantinya, perbedaan antara paket rollover dan non-rollover akan dipaparkan secara lebih eksplisit agar tidak ada lagi konsumen yang merasa terjebak oleh skema "kuota hangus".
ATSI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menghitung pola penggunaan data bulanan. Pengguna yang memiliki penggunaan data stabil mungkin lebih baik tetap di jalur non-rollover untuk menghindari lonjakan harga paket yang tidak perlu.
Menunggu "Lampu Hijau" dari Komdigi
Meskipun putusan MK sudah bersifat final, implementasi teknisnya masih menggantung. Industri kini menunggu petunjuk pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sangat dibutuhkan agar operator memiliki payung hukum yang jelas dalam menyesuaikan layanan mereka.
![Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” di Jakarta, Rabu (1712/2025). [ATSI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/17/73353-direktur-eksekutif-atsi-marwan-o-baasir.jpg)
"Karena sekarang ada kata 'kewajiban', maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," tambah Marwan.