- KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
- Sidang dakwaan kasus korupsi kuota haji tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
- Tindak pidana korupsi ini turut memperkaya terdakwa Gus Alex serta ratusan penyelenggara ibadah haji khusus dan koperasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara sebanyak Rp622 miliar.
Jaksa menilai bahwa Yaqut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kemudian, jaksa juga menyebut bahwa kasus korupsi kuota haji ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK) serta Koperasi Perahu.
Salah satu terdakwa yang diduga memperkaya diri yakni Gus Alex. Dia diduga turut memperkaya diri sendiri sejumlah Rp330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp93.344.823.000 dengan kurs Rp 17.840, sehingga totalnya menjadi Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp330 juta," ujar jaksa.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar tersebut. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.