- Akademisi dan masyarakat sipil UGM mendeklarasikan bahwa proyek transisi energi nasional merampas ruang hidup pada Selasa (11/8/2026).
- Kebijakan berlabel hijau tersebut dinilai memicu kriminalisasi, kerusakan ekologi, militerisasi, serta jatuhnya korban jiwa di berbagai daerah.
- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyambut masukan tersebut dan berjanji mengintegrasikannya ke dalam kebijakan resmi pemerintah.
Suara.com - Agenda transisi energi dan proyek strategis nasional yang digadang-gadang pemerintah kini secara terbuka disorot sebagai modus perampasan ruang hidup model baru.
Hal itu disampaikan dalam deklarasi hasil 'Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim' di Fakultas Hukum UGM.
Dalam kesempatan tersebut, akademisi dan koalisi masyarakat sipil membongkar bagaimana kebijakan berlabel hijau justru kerap melestarikan pemiskinan struktural serta kriminalisasi terhadap warga terdampak.
Akademisi Fakultas Hukum UGM, Totok Dwi Diantoro, mengungkap ironi ketika praktik manipulasi hukum dan destruksi lingkungan dibungkus rapat atas nama proyek strategis dan transisi energi.
"Ironisnya, seluruh praktik tersebut justru kerap dilegitimasi atas nama proyek strategis dan transisi energi," kata Totok saat membacakan deklarasi di Fakultas Hukum UGM, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, Totok turut menekankan bahwa transisi energi tidak boleh hanya dimaknai sebatas pergantian teknologi semata, melainkan harus benar-benar menjamin keberlanjutan ekologis serta menghapus ketimpangan sosial di masyarakat.
"Keberhasilannya tidak cukup diukur dari pergantian teknologi, kapasitas energi terbarukan, atau penurunan emisi, tetapi juga dari hilangnya ketimpangan dan terjaminnya hak masyarakat serta keberlanjutan ekologi," tandasnya.
Proyek-proyek energi terbarukan seperti geothermal hingga hilirisasi industri dinilai kerap mengeksploitasi ruang hidup warga dengan menunggangi narasi penyelamatan lingkungan.
Praktik ini dinilai sangat kontradiktif sebab klaim transisi energi justru diwarnai oleh penggusuran, kerusakan ekologis, penindasan aparat, bahkan jatuhnya korban jiwa di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan nama proyek dari energi fosil ke energi terbarukan sama sekali tidak mengubah sifat represifnya jika hak-hak dasar masyarakat terus diabaikan.
"Ketika transisi energi mengabaikan hak masyarakat, merampas tanah, merusak ekologi, dan memobilisasi aparat untuk membungkam penolakan, maka transisi tersebut bukanlah transisi yang adil, melainkan reproduksi perampasan ruang hidup dengan wajah baru," tegas Lasma.
Guna memuluskan perampasan berwajah baru tersebut, negara dinilai sengaja memakai pendekatan sekuritisasi dan militerisasi untuk membungkam kritik.
Pangan, energi, dan kawasan hutan dinarasikan sebagai isu keamanan nasional semata demi melegitimasi pengerahan aparat kepolisian dan TNI di wilayah-wilayah konflik agraria.
![Ilustrasi reforma agraria di PPU, IKN. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/09/13/62952-ilustrasi-reforma-agraria-di-ppu-ikn-ist.jpg)
Kritik tersebut diperkuat dengan sejumlah contoh konflik di sektor energi.
"Proyek panas bumi di (Gunung) Gede Pangrango mengancam penghidupan sekitar 25.000 warga dan 94 mata air. Di Poco Leok, 22 warga dikriminalisasi. Di Sorik Marapi, 5 warga tewas akibat paparan gas," ungkapnya.
Kasus-kasus tersebut dinilai menunjukkan bahwa transisi energi tidak cukup diukur dari bertambahnya kapasitas energi terbarukan atau turunnya emisi. Keberhasilan transisi juga harus dilihat dari apakah masyarakat tetap memiliki ruang hidup, hak untuk menentukan masa depan wilayahnya, serta perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi.
Dalam tuntutannya, Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, mendesak agar praktik penyalahgunaan aparat dalam mengawal agenda transisi energi dan bisnis ekstraktif segera dihentikan total.
"Menghentikan sekuritisasi, militerisasi, dan represi yang melibatkan polisi dan militer dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam," ujar Yuyun.
Termasuk mendorong pemerintah untuk mencegah, menghentikan, dan menolak praktik-praktik solusi palsu, termasuk pendanaan berlabel hijau dan insentif fiskal yang mengatasnamakan aksi iklim, tetapi mempertahankan ketimpangan, memperluas ekstraktivisme, atau memindahkan beban krisis kepada masyarakat dan ekosistem.
Ketua Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menyerukan agar kampus keluar dari cengkeraman industri ekstraktif dan menghentikan praktik legitimasi ilmiah atas nama transisi energi.
"Menjamin independensi penelitian dan keluar dari netralitas semu, terutama keluar dari konflik kepentingan industri ekstraktif serta bergerak bersama masyarakat sipil memperjuangkan keadilan ekologis serta menolak menjadi alat legitimasi ilmiah bagi kebijakan yang merusak lingkungan, mengabaikan HAM, atau mempersempit ruang demokrasi," kata Andri.
![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/50849-perampasan-lahan-warga-di-tesso-nilo-riau.jpg)
Kondisi darurat ini mendorong konsolidasi lintas sektor untuk menolak seluruh bentuk solusi iklim palsu yang melanggengkan ketimpangan. Tanpa adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan partisipasi publik yang bermakna, klaim transisi energi berkeadilan hanyalah sebuah omong kosong belaka.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penolakan terhadap transisi energi yang represif adalah bentuk perjuangan nyata untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan negara hukum.
"Tidak ada keadilan iklim tanpa demokrasi. Tidak ada transisi yang adil tanpa perlindungan hak dan tidak ada negara hukum apabila hukum digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan ruang hidupnya," ujar Isnur.
Merespons hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat yang hadir secara daring menyatakan menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan.
Kementerian Lingkungan Hidup berjanji akan mengintegrasikan poin-poin krusial dari deklarasi tersebut ke dalam regulasi dan kebijakan resmi pemerintah.
"Dalam kapasitas saya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, saya akan mencoba menjalankan apa yang bisa dan mungkin saya jalankan dalam deklarasi itu," kata Jumhur.