- Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
- Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
- Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol).
Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian pada Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut membahas finalisasi substansi Perpres agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, serta perusahaan aplikasi.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menyambut baik rencana penerbitan regulasi tersebut.
Menurutnya, Perpres ojol penting untuk memperkuat perlindungan jutaan pengemudi yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah terhadap perusahaan aplikator.
Boni menyoroti setidaknya tiga persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut, mulai dari komisi aplikator, jaminan sosial, hingga hubungan kemitraan yang lebih adil.
“Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi,” ujar Boni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Boni, potongan komisi yang diterapkan perusahaan aplikasi dinilai membebani pengemudi.
Ia menyebut Perpres perlu menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen, sehingga pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.
Boni menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pengemudi dan kesejahteraan keluarga mereka.
Negara, kata dia, perlu hadir untuk memastikan hubungan bisnis dalam ekosistem transportasi daring berlangsung secara proporsional.
Persoalan kedua adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
Selama ini, pengemudi umumnya berstatus sebagai mitra sehingga tidak selalu memperoleh perlindungan seperti pekerja dalam hubungan kerja formal.
“Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya,” kata Boni.