- Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
- Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
- Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol).
Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian pada Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut membahas finalisasi substansi Perpres agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, serta perusahaan aplikasi.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menyambut baik rencana penerbitan regulasi tersebut.
Menurutnya, Perpres ojol penting untuk memperkuat perlindungan jutaan pengemudi yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah terhadap perusahaan aplikator.
Boni menyoroti setidaknya tiga persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut, mulai dari komisi aplikator, jaminan sosial, hingga hubungan kemitraan yang lebih adil.
“Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi,” ujar Boni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Boni, potongan komisi yang diterapkan perusahaan aplikasi dinilai membebani pengemudi.
Ia menyebut Perpres perlu menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen, sehingga pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.
Boni menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pengemudi dan kesejahteraan keluarga mereka.
Negara, kata dia, perlu hadir untuk memastikan hubungan bisnis dalam ekosistem transportasi daring berlangsung secara proporsional.
Persoalan kedua adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
Selama ini, pengemudi umumnya berstatus sebagai mitra sehingga tidak selalu memperoleh perlindungan seperti pekerja dalam hubungan kerja formal.
“Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya,” kata Boni.
Selain perlindungan sosial, Boni menilai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator juga harus ditata ulang.
Ia menyoroti mekanisme penentuan tarif dan pemberian sanksi, termasuk suspend akun, yang dinilai berpotensi dilakukan secara sepihak.
“Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi seperti suspend akun sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator,” ujarnya.
Karena itu, Boni mendorong pemerintah membuat mekanisme tarif dan aturan kemitraan yang transparan.
Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan agar tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pengemudi maupun pelaku usaha.
Boni juga mengingatkan bahwa bisnis transportasi daring telah berkembang jauh melampaui layanan angkutan penumpang.
Ekosistem tersebut kini mencakup pengantaran makanan hingga jasa pengiriman barang dan logistik.
Karena itu, ia menilai regulasi harus adaptif terhadap perkembangan industri digital.
Pengaturan layanan roda dua, makanan, dan logistik perlu dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan lintas kementerian.
Dengan target penerbitan sebelum 17 Agustus 2026,
Perpres ojol diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi.
Regulasi tersebut juga dituntut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi jutaan pengemudi di Indonesia.