Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

Galih Prasetyo

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:05 WIB
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026.
  • Regulasi ini bertujuan membatasi komisi aplikator maksimal delapan persen demi kesejahteraan pengemudi.
  • Perpres tersebut juga akan memperkuat jaminan sosial serta mengatur hubungan kemitraan yang adil.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol).

Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian pada Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut membahas finalisasi substansi Perpres agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi, penumpang, serta perusahaan aplikasi.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menyambut baik rencana penerbitan regulasi tersebut.

Menurutnya, Perpres ojol penting untuk memperkuat perlindungan jutaan pengemudi yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah terhadap perusahaan aplikator.

Boni menyoroti setidaknya tiga persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut, mulai dari komisi aplikator, jaminan sosial, hingga hubungan kemitraan yang lebih adil.

“Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi,” ujar Boni, Rabu (12/8/2026).

Menurut Boni, potongan komisi yang diterapkan perusahaan aplikasi dinilai membebani pengemudi.

baca juga

Ia menyebut Perpres perlu menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen, sehingga pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.

Boni menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pengemudi dan kesejahteraan keluarga mereka.

Negara, kata dia, perlu hadir untuk memastikan hubungan bisnis dalam ekosistem transportasi daring berlangsung secara proporsional.

Persoalan kedua adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol.

Selama ini, pengemudi umumnya berstatus sebagai mitra sehingga tidak selalu memperoleh perlindungan seperti pekerja dalam hubungan kerja formal.

“Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya,” kata Boni.

Selain perlindungan sosial, Boni menilai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator juga harus ditata ulang.

Ia menyoroti mekanisme penentuan tarif dan pemberian sanksi, termasuk suspend akun, yang dinilai berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi seperti suspend akun sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator,” ujarnya.

Karena itu, Boni mendorong pemerintah membuat mekanisme tarif dan aturan kemitraan yang transparan.

Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan agar tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pengemudi maupun pelaku usaha.

Boni juga mengingatkan bahwa bisnis transportasi daring telah berkembang jauh melampaui layanan angkutan penumpang.

Ekosistem tersebut kini mencakup pengantaran makanan hingga jasa pengiriman barang dan logistik.

Karena itu, ia menilai regulasi harus adaptif terhadap perkembangan industri digital.

Pengaturan layanan roda dua, makanan, dan logistik perlu dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan lintas kementerian.

Dengan target penerbitan sebelum 17 Agustus 2026,

Perpres ojol diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi.

Regulasi tersebut juga dituntut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi jutaan pengemudi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Terkini

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

×