Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

Bangun Santoso

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Yenti Garnasih menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi kuat melakukan tindak pidana pencucian uang karena temuan harta tidak wajar di rumahnya pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Jakarta.
  • Yenti Garnasih menyatakan istilah kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah tidak tepat karena aturan hukum menetapkan bahwa proses kriminalisasi hanya berlaku untuk perbuatan, bukan kepada orang.
  • Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyitaan emas batangan dan uang di rumah Febrie Adriansyah merupakan bukti kuat yang mengharuskannya menjalani proses persidangan di pengadilan.

Suara.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai ndikasi PTPU dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah cukup kuat.

Menutut dia, hal itu terlihat dari adanya temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Dengan adanya temuan uang dan emas tersebut, ia menilai tidak pantas dengan kapasitas Febrie.

“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, Yenti mengatakan seseorang atau aparat penegak hukum diduga dapat melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Misalnya dengan menerima suap, gratifikasi maupun melakukan pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Kemudian, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas.

Menurutnya, maraknya korupsi berkaitan dengan persoalan nepotisme dan KKN serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Yenti menegaskan dengan kondisi seperti itu memperlihatkan bahwa tiga pilar negara sudah runtuh, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

baca juga

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

Di samping itu, ia juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi.

Sebagai akademisi, Yenti perlu meluruskan pernyataan kriminalisasi yang diucapkan Febri.

Dia bilang, istilah kriminalisasi yang digunakan Febrie tidak tepat karena yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Dia menjelaskan seseorang tidak dapat disebut dikriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Terkini

6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman

6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:08 WIB

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal

Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal

Sumut | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo

Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar

Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:56 WIB

×