Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Bangun Santoso

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
Armayanti Sanusi (kiri) saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan aturan pengganti untuk mengesahkan kembali Undang-undang Cipta Kerja setelah sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Solidaritas Perempuan menilai aturan tersebut memperluas kekuasaan pemerintah serta memicu pelanggaran hak dan konflik kekerasan terhadap masyarakat.
  • Aliansi sipil berencana mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi guna merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas.

Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi masih menyimpan ketimpangan.

Bahkan, pada 2021 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan beleid itu inkonstitusional.

Namun pemerintah bersiasat dengan menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan melalui UU nomor 6 tahun 2023 untuk kembali menerapkan pasal-pasal tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Ekskutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi menganggap hal tersebut merupakan upaya pemerintah mencari celah untuk melanggengkan politik patriarki.

Armayanti bahkan mengkategorikan tindakan itu sebagai bentuk autocratic legalism, yakni ketika peraturan dibuat untuk memperluas kekuasaan.

"Menggunakan sebuah undang-undang untuk kemudian ekspansi kekuasaan, mengeksploitasi sumber daya alam yang kemudian menciptakan berbagai persoalan," kata Arma kepada Suara.com pada Rabu, (12/8/2026).

Padahal, ia menilai norma-norma yang tercantum di UU Ciptaker justru membuka peluang pelanggaran atas hak hidup masyarakat, terutama perempuan. Mengingat banyak perempuan adat yang menggantungkan hidupnya pada alam sekitar.

Arma juga mengkritik pelibatan militer yang kian dominan dalam menerapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikhawatirkan menciptakan konflik kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan.

"Feminisida itu faktanya benar-benar terjadi di perempuan akibat dari Undang-undang Cipta Kerja ini," imbuhnya.

baca juga

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan bersama aliansi sipil akar rumput lainnya berencana mengajukan Judicial Review atas UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Arma, pengujian itu bertujuan untuk merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas akibat penerapan peraturan tersebut. Terutama menuntut pemerintah memastikan hak afirmatif perempuan dijalankan.

Minimnya Partisipasi Perempuan Dalam Permusan Kebijakan

Armayanti juga menyinggung keterlibatan perempuan dalam pembahasan suatu kebijakan terbilang minim.

Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan minimal 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Nyatanya, lanjut Arma, besaran persentase kuota itu masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan.

Bahkan ia menyebutkan, Ketua DPR Puan Maharani pun masih gagal menjadi representasi kepentingan perempuan.

"Nah, artinya ini kan sebenarnya membuktikan gitu, ya, bahwa 30% perempuan yang ada di parlemen hari ini hanya secara kuantitatif," pungkasnya. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:21 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:43 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

Terkini

5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar

5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta

Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?

Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Not Pianika dan Lirik Lagu 17 Agustus 1945, Biar Makin Siap Tampil di HUT Ke-81 RI

Not Pianika dan Lirik Lagu 17 Agustus 1945, Biar Makin Siap Tampil di HUT Ke-81 RI

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior

Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Profil Newport Produk Alkohol Milik Orang Tua Group di Balik Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Profil Newport Produk Alkohol Milik Orang Tua Group di Balik Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×