- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan perempuan di berbagai daerah menjadi garda terdepan melawan perampasan lahan industri ekstraktif dan PSN pada Rabu (12/8/2026) di Jakarta.
- Akademisi Lidwina Inge menyampaikan bahwa pembabatan hutan untuk industri sawit di Manokwari, Papua Barat, mengakibatkan perempuan kesulitan mendapatkan air bersih serta sumber pangan.
- YLBHI menilai pengabaian partisipasi serta hak perempuan dalam proyek pembangunan memicu terjadinya praktik feminisasi kemiskinan secara sengaja oleh pihak pemerintah.
Suara.com - Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dalam kasus perampasan lahan demi kepentingan industri ekstraktif dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di tengah konflik agraria, mereka juga kerap bersinggungan langsung dengan aparat saat berupaya mempertahankan kampung halaman.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, dalam sejumlah kasus, perempuan justru menjadi garda terdepan ketika berhadapan dengan korporasi yang hendak mengeksploitasi lingkungan tempat mereka tinggal.
Berdasarkan pengalaman advokasinya di daerah yang dilanda konflik agraria, Isnur menyebut kaum ibu kerap bergerak paling depan untuk mengorganisir perlawanan ketika para laki-laki tidak mengambil peran.
Salah satunya adalah Umi Eha yang memimpin warga Padarincang, Banten, dalam menolak pembangunan geothermal melalui kelompok pengajian ibu-ibu.
"Di mana perempuan memimpin, di mana perempuan ada juga di depan, perjuangan akan panjang," kata Isnur dalam diskusi Konsolidasi Politik Perempuan Akar Rumput Menggugat di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Isnur, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah masih kerap mengabaikan partisipasi perempuan dalam perumusan kebijakan. Padahal, perempuan termasuk pihak yang paling terdampak oleh berbagai bentuk eksploitasi.
Kerugian yang dialami perempuan, kata dia, bukan semata-mata persoalan nominal. Rasa aman dan kenyamanan mereka juga terus terancam ketika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan prinsip keadilan.
Isnur menilai pemerintah sebenarnya telah mengetahui dampak negatif tersebut. Karena itu, ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemiskinan perempuan yang disengaja atau feminisasi kemiskinan.
Lima Indikator Hak Perempuan
Isnur kemudian menyampaikan lima faktor yang menurutnya menentukan apakah sebuah proyek telah melanggar hak-hak perempuan.
Pertama, adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Kedua, adanya pemberian kuasa atau wewenang kepada perempuan untuk menentukan pendapat.
Ketiga, adanya distribusi yang jelas dan adil dalam pembagian manfaat proyek. Keempat, adanya jaminan keselamatan bagi perempuan dan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Terakhir, harus ada pemulihan hak bagi perempuan yang terdampak.
"Apakah indikator ini terpenuhi atau tidak. Kalau tidak terpenuhi, maka secara konstitusional, secara hak, para perempuan bisa menolak proyek ini," pungkas Isnur.
Senada dengan Isnur, Akademisi Kajian Gender dan Hukum Universitas Indonesia (UI) Lidwina Inge mengatakan perempuan mengalami dampak besar ketika proyek-proyek ekstraktif masuk ke wilayah mereka.
Saat melakukan penelitian di Manokwari, Papua Barat, Inge menemukan banyak perempuan kesulitan mencari sagu setelah hutan dibabat untuk kepentingan industri kelapa sawit.
Menurut Inge, kondisi tersebut terjadi karena perspektif yang mengabaikan peran perempuan dalam perumusan kebijakan masih melekat.
"Padahal justru yang terdampak nanti soal air bersih, kehilangan sumber pangan utama itu adalah perempuan. Yang harus mencari air bersih sampai berjalan berkilo-kilo itu perempuan," ujar Inge.
Reporter: Alif Bintang