- Mantan Dirut PT AKAB Andre Soelistyo menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp809 miliar saat sidang banding, Rabu (12/8/2026).
- Andre menjelaskan dana Rp809 miliar merupakan setoran saham dan pelunasan utang internal yang berputar di antara ekosistem perusahaan saja.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023, Andre Soelistyo, menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp 809 miliar.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Awalnya, Andre menjelaskan mengenai transaksi antara PT AKAB dan PT GoTo senilai Rp 809 miliar. Andre menyebut bahwa pada Oktober 2021, manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan restrukturisasi terhadap anak-anak perusahaan.
Tujuannya ialah untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perusahaan dengan anak-anak perusahaannya.
Salah satu yang termasuk direstrukturisasi ialah hubungan antara PT AKAB dengan PT GoTo dengan PT Gojek Indonesia pada saat itu.
“Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada hutang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia,” kata Andre di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
"Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang existing. Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai 809 miliar tersebut. Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen," katanya menambahkan.
Dengan begitu, dia menegaskan uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru.
Untuk itu, lanjut dia, uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
“Pada hari yang sama, karena PT Gojek Indonesia berhutang terhadap PT AKAB sebelumnya, uang yang Rp809 miliar yang tadi masuk ke operasional PT Gojek Indonesia, kembali ke PT AKAB atas transaksi pelunasan hutang dan segala bunga yang sudah berjalan. Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statement-nya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU,” tutur Andre.
“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” tegas dia.
Lebih lanjut, pihak Penasihat Hukum Nadiem mempertanyakan perihal dugaan adanya aliran uang sebanyak Rp809 miliar tersebut kepada kliennya.
“Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?” tanya Penasihat Hukum Nadiem.
“Tidak,” jawab Andre.
![CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo. Grup GoTo merupakan hasil merger Gojek dan Tokopedia. [Dok GoTo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/17/32666-ceo-goto-group-andre-soelistyo.jpg)
“Ke mana uang itu?” cecar Penasihat Hukum Nadiem.
“Sesuai yang saya jelaskan barusan, uang itu dari PT AKAB masuk ke kas perseroan PT Gojek Indonesia, hari yang sama uang yang sama 809 miliar sekian-sekian itu masuk kembali ditransfer kembali ke PT AKAB. Jadi uang itu tidak pernah keluar dari kas PT AKAB ataupun dari PT Gojek Indonesia,” papar Andre.
Dia juga membantah bahwa uang Rp 809 miliar itu berasal dari Google. Andre menyebut bahwa uang tersebut merupakan dana operasional PT AKAB.
Nadiem Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan orgpidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.