- Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi berinisial NY digelar di PN Cikarang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Korban bernama Fendy menolak upaya Restorative Justice karena terlambat dan memilih agar proses hukum terus berjalan di persidangan.
- Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma akibat pengeroyokan oleh lebih dari delapan orang yang terjadi pada Oktober 2025.
Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.
"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.
Sementara, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
"Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami," ujar Nancy.
Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
"Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum," katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah upaya RJ ditolak pihak korban, perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan.