- Polda Metro Jaya melaksanakan ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan keluarga di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas terkait kejanggalan kematian.
- Penyidik telah memeriksa delapan saksi serta mendalami barang korban yang belum diserahkan kepada pihak keluarga.
Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo melalui proses ekshumasi dan autopsi sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam konferensi pers ekshumasi Sutrimo di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
"Ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti dalam kami menjalankan proses penyidikan," katanya dalam konferensi pers yang dipandu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto itu.
Ia mengatakan, dua laporan polisi tersebut awalnya diterima oleh kepolisian di wilayah berbeda, yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polresta Banyumas.
Oleh karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan itu kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan tindakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Iman mengatakan dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo, antara lain muncul sejak yang bersangkutan ditemukan di lokasi kejadian, proses pengantaran ke rumah sakit, hingga penyerahan kepada pihak keluarga.
"Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal sehingga pada akhirnya membuat laporan polisi dan pengaduan kepada pihak kami," katanya.
Selain itu, kata dia, kepolisian menerima informasi bahwa barang milik Sutrimo belum diserahkan kepada pihak keluarga. Informasi tersebut turut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan penyidik masih berupaya memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
Menurut dia, kepastian itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
"Kami pastikan proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel. Apa pun hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini akan kami informasikan secara terbuka kepada publik," katanya.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi lain berdasarkan keterangan yang telah diperoleh.
Menurut dia, proses penyidikan masih diarahkan untuk menemukan fakta hukum mengenai penyebab kematian Sutrimo.